amekachiAvatar border
TS
amekachi
Tok! ICJ Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida, Israel Telah Melakukan Genosida?












Tok! Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida, Apakah Berarti Israel Telah Melakukan Genosida?

Peperangan di wilayah Jalur Gaza dan perbatasan Israel kini tampak mulai pada babak baru gansist, terutama setelah Mahkamah Internasional membacakan keputusannya pada hari Jum'at, 26 Januari 2024. Sebagian besar keputusan itu mengabulkan permintaan negara penggugat (Afrika Selatan), akan mengadili kasus ini untuk selanjutnya, menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus ini, sepakat pada pernyataan adanya pelanggaran di konflik tersebut, tindakan konkret untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam dan menyuruh Israel berupaya memakai kemampuannya untuk mencegah perlakuan genosida seperti yang diatur dalam konvensi Genosida 1948.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh ICJ ini ada satu permohonan dari penggugat yang tidak di ACC yaitu tentang Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, tidak diterangkan apa alasannya dari pengadilan tersebut atas satu putusan tersebut.


Quote:





Dalam pembacaan putusan tersebut, Presiden ICJ, Joan Donoghue, menjelaskan bahwa mahkamah memiliki otoritas untuk mengambil keputusan darurat jika terjadi genosida terhadap Israel. Hal ini menunjukkan komitmen ICJ dalam menjaga keadilan dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.

Meskipun putusan final dalam gugatan ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun, keputusan sementara ini telah memberikan perlindungan bagi warga Palestina di Gaza. Riyad Al-Maliki, Menteri Luar Negeri dari Otoritas Palestina yang memerintah di Tepi Barat, menganggap keputusan hakim sebagai upaya yang berpihak kepada kemanusiaan dan hukum internasional.


Quote:





Dari beberapa sumber media belum ada keterangan Israel telah melakukan genosida ya gansist, biasanya lembaga ini kan yang memberi label sebuah negara telah melakukan genosida seperti contohnya saat kejadian di Bosnia Herzegovina tahun 1994 lalu.

Apakah dengan putusan Mahkamah Internasional ini artinya Israel telah dianggap melakukan genosida keatas penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza?

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
afwan88
thecrawler
agusn6778
agusn6778 dan 17 lainnya memberi reputasi
16
1.5K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
amekachiAvatar border
TS
amekachi
#2
Semoga kawasan tsb bisa damai!
amekadrun
kasihudin
bocilura
bocilura dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup