Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Pajak Baru






Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut justru memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh," ujar Dwi, dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (22/1/2024).

Baca: Prabowo Ingin Pajak Pendidikan Rendah: Kalau Bisa Kita Hapus

Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam UU PPh, Dwi menuturkan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dalam aturan ini, menurut Dwi, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kimpoi tanpa tanggungan (TK/0), tidak kimpoi dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kimpoi tanpa tanggungan (K/0).

Baca: Gibran Tanya Greenflation ke Mahfud, Apa Pentingnya Bagi RI?

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kimpoi dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kimpoi dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kimpoi dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kimpoi dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kimpoi dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

"Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja," paparnya.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

https://www.google.com/amp/s/www.cnb...pajak-baru/amp
Diubah oleh joko.win 25-01-2024 11:48
marsuki
marsuki memberi reputasi
-1
183
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
reallifepahit88Avatar border
reallifepahit88
#1
strategi ketiga calon(ga pake 'te') majukan ekhontolmik: pajak

emoticon-anjingemoticon-anjing emoticon-anjing

gw harap klen bertiga di telapak kakinya ketanem lego 6x2, kalo jalan ngilu terus
0
Tutup