Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Fahira Idris Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan


Jakarta -

Anggota DPD RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengingatkan Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB). Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan ini untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya minimal beralkohol (minol).

Ia menyebut aturan tentang minol setingkat undang-undang diperlukan, karena aturan yang ada saat ini tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, dan konsumsinya.

Fahira mengungkapkan pembahasan RUU LMB antara Pemerintah dan DPR sudah terlalu lama berjalan, bahkan hampir 15 tahun. Tak hanya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), lanjut Fahira, RUU LMB ini mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024 dan kembali masuk Prolegnas dengan nomor urut 13 pada tahun 2024.


"Sudah hampir 15 tahun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas oleh Pemerintah dan DPR, kapan mau disahkan? Atau kita harus menunggu hingga 2045 saat 100 tahun kemerdekaan baru negeri ini punya undang-undang yang mengatur minol?" ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

"Kenapa RUU yang sangat penting dan dibutuhkan publik ini begitu sulit disahkan. Ada apa? Saya sangat berharap Pemerintah dan DPR membuka mata hatinya untuk segera mengesahkan RUU LMB yang saat ini masuk dalam daftar Prolegnas 2024," imbuhnya.


Ia menegaskan walau terdapat kata 'larangan' di judul RUU ini, sesungguhnya RUU ini bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas. Dengan demikian, minol tak jadi produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.

Fahira mengatakan pengaturan seperti ini juga dilakukan banyak negara lain. Bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol, seperti negara Eropa dan Amerika.

"Bayangkan sudah 78 tahun negeri ini merdeka, tapi belum memiliki undang-undang untuk mengatur salah satu persoalan serius yang dihadapi masyarakatnya yaitu minol. Dampak minol ini jika tidak diatur sangat dahsyat merusak sendi-sendi masyarakat karena mempunyai banyak dimensi dampak mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, KDRT, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya," papar Caleg DPD RI Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024 ini.

"Itulah kenapa negara-negara di dunia bahkan yang paling sekuler sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun mempunyai undang-undang soal minol," pungkasnya

detik.com
Diubah oleh pilotproject715 31-12-2023 01:53
bukan.bomat
Jordan2010
sormin180
sormin180 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
i.am.legend.Avatar border
i.am.legend.
#3
DPD itu gak berguna sama sekali.
Negara kita ini negara aneh.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi mengadopsi Negara Serikat.
Negara Kesatuan koq ada Senator.
Mewakili propinsi ini itu, tapi kantornya di Jakarta.
Gara-gara si bangsad Sengkuni yang ngobrak abrik UUD1945 dan gerombolannya kala itu.
Sengkuni ini yang dulu waktu bikin PAN, ada rencana mengajukan perubahan NKRI menjadi negara serikat!
qavir
aldonistic
GreatCapture
GreatCapture dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup