Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Usai Diperiksa KPK, Vita Ervina Kaget Saat Ditanya Ada Hubungan Istimewa dengan Hasto
Usai Diperiksa KPK, Vita Ervina Kaget Saat Ditanya Ada Hubungan Istimewa dengan Hasto PDIP

Rabu, 29 November 2023 - 00:46 WIB



RakyatPos.id – Legislator Vita Ervina membantah punya hubungan khusus dengan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Anggota Komisi IV DPR RI ini kaget hingga mulut ternganga saat ditanya awak media soal isu miring tersebut.

“Oh, itu fitnah! Tolong!” kata Vita usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Sejumlah awak media pun kembali bertanya kepada Vita apakah benar atau tidak dirinya menjalin hubungan spesial dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wanita berkacamata dengan tahi lalat di pipi kirinya kembali membantah. “Iya fitnah, terima kasih,” kata Vita.

Diketahui, isu miring soal hubungan terlarang Vita dan Hasto diunggah di akun TikTok @lambe.turrah.

Mengenal sosok Vita Ervina yang terungkap menjalin hubungan terlarang dengan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP), tulis keterangan akun yang dimuat pada Jumat (17/11/2023).

Vita Ervina sendiri menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Rakyat PDIP ini mengaku diperiksa penyidik ​​KPK dengan 28 pertanyaan.

Iya, terima kasih, kata Vita kepada awak media usai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum mengetahui dugaan aliran uang terkait dugaan kasus korupsi SYL.

“Entahlah, aku tidak mengerti itu,” kata Vita.

Lebih lanjut, Vita memilih bungkam terkait materi pemeriksaan tim penyidik. Dia meminta awak media menanyakan langsung ke KPK.

Sebelumnya, penyidik ​​KPK pada Rabu (15/11/2023) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian. , SIL.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik ​​KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari penyidik.

Diketahui, KPK telah menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.

Dengan jabatan tersebut, SYL membuat kebijakan pribadi. Termasuk melakukan pungutan dan penerimaan setoran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Masa polis SYL untuk pengumpulan dan penerimaan simpanan berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023.

Terungkap, SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, serta penyediaan barang dan jasa.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I, yakni dirjen, kepala lembaga, dan sekretaris masing-masing eselon I.

Nilai uang yang ditetapkan SYL berada pada kisaran 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik ​​KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengetahui jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://www.rakyatpos.id/2023/11/usa...asto-pdip.html

Mbak Vita & Mas Hasto "saling geledah" gitu kamsudnya emoticon-Ngacir
Diubah oleh Novena.Lizi 29-11-2023 15:04
agusn6778
aldonistic
brucebanner23
brucebanner23 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.6K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ytbjtsAvatar border
ytbjts
#17
Quote:

Pada ngeributin cewek di atas..
Yang ini juga cantik..
Diubah oleh ytbjts 30-11-2023 00:56
madL99
cocobi19
CMS830
CMS830 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
Tutup