cololuAvatar border
TS
cololu
Bejat! Guru Ngaji Asal Kota Kediri Cabuli Muridnya saat Praktik Sujud Salat



KEDIRI, JP Radar Kediri – Entah apa yang ada di benak DN, 39. Guru ngaji asal Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri ini tega mencabuli FZ, 10, dan dua murid lainnya. Dia berdalih meminta muridnya praktik sujud saat melancarkan perbuatan bejatnya itu.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan saat FZ hendak mengaji.

“Dia (tersangka DN, red) memiliki seperti TPQ. Yang jelas yang mengelola di situ,” ujar Nova.

Aksi pencabulan dilakukan sejak Juni hingga September 2023 lalu. Selain FZ, ada dua murid TPQ lainnya yang juga menerima perbuatan asusila itu. Sayangnya, hingga kemarin mereka belum melapor ke polisi.

“Teridentifikasi dari korban ada tiga. Mungkin baru sekali-sekali itu (dicabuli, Red) saja,” terang perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Bagaimana cara DN mencabuli muridnya? Rupanya dia melancarkan aksinya di sebuah rumah di Lingkungan Ngadisimo. FZ yang datang ke TPQ paling awal, diajak ke lantai dua rumah DN.

Begitu naik ke lantai 2, DN pura-pura mengajak FZ untuk bersih-bersih. Setelah selesai bersih-bersih, FZ baru melakukan pencabulan. Awalnya FZ diminta praktik sujud. “Saat itu tersangka (DN, Red) menggesek-gesekkan kemaluannya di pantat korban,” sambung sumber media ini.

Nova menegaskan, saat DN melakukan aksinya korban masih menggunakan pakaian lengkap. Setelah mencabuli FZ, DN langsung memberikan uang kepada korban. “Pelaku meminta agar korban tidak melapor kepada siapa-siapa,” terang Nova.

Sepandai-pandainya FZ menyimpan peristiwa tak mengenakkan itu, akhirnya orang tua siswa SD itu tahu juga. FZ belakangan melapor ke orang tuanya. Tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan yang tak patut, mereka lantas melaporkan DN ke Polres Kediri Kota pada Rabu (1/11) lalu.

Orang tua FZ membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju berwarna hijau, kerudung hijau, kaus dalam berwarna putih, dan celana dalam berwarna krem. Polisi juga menjadikan hasil visum sebagai bukti tambahan.

Akibat pencabulan yang dilakukan, DN diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Posisi Sholat Yang Benar Bagi Muslimah


Diubah oleh cololu 07-11-2023 12:52
gauntletchan
croot.di.muka69
pheeroni
pheeroni dan 8 lainnya memberi reputasi
9
574
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#8
Kayak gini mau dikasih dana abadi?



emoticon-Takut
kakekane.cell
baiknbongol
gauntletchan
gauntletchan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup