darkangel1Avatar border
TS
darkangel1
DISKUSI: Plus Minus, Kiat & Share mengenai Kartu Kredit - Part 13
Mari diskusi dan share pengetahuan & pengalaman mengenai CC, supaya bisa lebih bijak dan bisa memanfaatkan secara maksimal tanpa kecebur dalam lubang utang berbunga besar

  • Punya kartu kredit (cc)? Apa alasan memiliki CC
  • Punya dong, berapa biji? Mengapa punya lebih dari satu?
  • Selama memiliki cc, berasa lebih besar manfaatnya atau sebaliknya?
  • Bagaimana pola fw-ers semua dalam menggunakan cc?
  • Share Pengalaman baik dan buruk
  • Berbagi kiat smart menggunakan cc



Sedikit untuk memulai diskusi:

Cc bermanfaat sepanjang pemiliknya disiplin, hanya diperlakukan sebagai ‘dompet’ dan bukan sebagai ‘alat hutang’; dalam arti sekedar membantu cash flow bulanan, segera membayar sebelum lewat jatuh tempo dan tidak menunggak/membayar biaya minimal.
Reminder: cc memiliki bunga yang sangat besar, kalau memang mau berhutang mending di tempat lain.

saya tidak ingin memulai dengan menggurui dan meng-copas artikel mengenai cc; kita semua sudah tahu sama tahu. Sesuatu yang sudah tahu tapi masih ada kejeblos juga..emoticon-Sorry

UPDATE SOAL PENERBITAN CC

Quote:


TIPS untuk Pemegang CC

http://www.kaskus.co.id/post/515b699...1243775f00000b

hati2 memberikan CC ke pelayan...
http://www.kaskus.co.id/show_post/52...ah-waspadalhab
itsfamous
hanzliu
ceuhetty
ceuhetty dan 24 lainnya memberi reputasi
21
632.2K
34.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
daimlerchryslerAvatar border
daimlerchrysler
#3260
hu, mau tanya, apakah di sini ada yang sudah pernah complain pengenaan biaya surchage pembayaran menggunakan kartu kredit?
kemarin pergi beli laptop di BEC Bandung, tokonya bilang akan kenain surchage 3%. saya tanya alasannya : ini ketentuan dari pusat.
padahal kan menurut BI sudah tidak boleh mengenakan biaya surchage

Pemegang Kartu Kredit Yang Terhormat,

Agar terhindar dari praktek yang merugikan Anda dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit, kami himbau agar Anda tidak menyetujui bilamana Merchant membebankan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi Kartu Kredit yang Anda lakukan.

Praktek surcharge yang diberlakukan oleh Merchant adalah pelanggaran terhadap Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 yang merugikan Pemegang Kartu Kredit.

Jika Anda mengalami pemberlakuan surcharge oleh Merchant segera laporkan kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Anda dengan menyertakan nama Merchant.

kalo baca baca katanya bisa direimburse, tapi draft sales harus dipisahkan harga barang dengan harga surcharge, kemarin si merchantnya tidak mau memisahkan.

ini lagi coba laporin ke BCA dan BI, tapi ribet dan bingung harus photo sales draft (padahal kan karena ada surcharge jadinya ga mau pake kartu kredit, 3% dari 14 juta kan lumayan banget.)

apakah di sini ada yang bisa share pengalaman/lapor pengenaan biaya surcharge cc?
Rendykkuya
nouah
nouah dan Rendykkuya memberi reputasi
2
Tutup