masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Usulan KPAI Pelaku Bullying Cilacap Tak Perlu Dikeluarkan dari Sekolah,Ini Alasannya!
KPAI Larang pihak SMPN 2 Cimanggu keluarkan pelaku bullying, ini dia alasannya!


Halo agan-agan dan sista-sista sekalian! Ane ada berita menarik nih dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI baru-baru ini mengajukan usulan yang bisa bikin perubahan besar dalam penanganan kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah. Mau tau apa usulannya? Yuk simak!

Jadi begini, KPAI meminta agar pelaku bullying di Cilacap ini gak langsung dikeluarin dari sekolah selama proses penyidikan dan peradilan. Wah, menarik ya. KPAI berpendapat bahwa pelaku kekerasan dan bullying punya hak untuk tetap dilindungi. Anak-anak ini kan juga butuh pendampingan dan perlindungan agar bisa pulih dari pengalaman yang mereka alami.

Sebenarnya, usulan KPAI ini nggak hanya berlaku untuk kasus di Cilacap aja, tapi juga berlaku untuk kasus bullying di tempat lain. Mungkin ada yang bertanya, kenapa sih KPAI usulin ginian? Nah, menurut KPAI, pelaku bullying ini juga bisa jadi korban. Ada banyak faktor yang bisa membuat anak terlibat dalam aksi kekerasan. Makanya, pendekatan yang digunakan harus beda dari penanganan kasus kekerasan biasa.




Nggak hanya itu, KPAI juga menyoroti perlunya trauma healing dan edukasi bagi siswa-siswa kita. Jadi, setelah terjadi kasus bullying, korban-korban ini perlu didampingi dan dipulihkan dari trauma yang mereka alami. Selain itu, edukasi juga perlu diberikan agar anak-anak lebih paham tentang pentingnya sikap menghormati dan saling menghargai.

Himbauan KPAI kepada pihak sekolah SMPN 2 Cimanggu ini tentu mendapatkan berbagai respon tanggapan dari warganet GanSis. Tidak sedikit netizen yang kurang setuju jika para pelaku aksi bullying tidak dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah sebelumnya, dengan alasan akan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi korban atau siswa lain.

Warganet juga beranggapan bahwa mengeluarkan pelaku dari sekolah adalah salah satu cara untuk memberikan sanksi, agar pelaku tahu bahwa perbuatannya tersebut salah dan tidak melakukannya kembali karena itu dapat membuat hidup mereka sendiri susah karena mendapatkan penolakan dari masyarakat dan lingkungan sekitar.




Menurut TS sih, usulan KPAI ini sebenarnya bagus banget GanSis. Dengan tetap melindungi hak pelaku dan memberikan pendampingan bagi korban, kita bisa mencegah tindak kekerasan yang lebih parah di masa depan. Semoga usulan ini bisa diterapkan dengan baik ya, agar anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan bahagia. Namun, jika himbauan tersebut hanya sekedar himbauan dan tidak ada penanganan serta pengawasan khusus, maka bisa jadi akan memperparah kondisi serta keadaan karena makin menjadinya pelaku-pelaku aksi bullying di sekolah sebab tidak adanya ancaman akan dikeluarkan dari sekolah.

Nah, gimana pendapat agan-agan dan sista-sista sekalian tentang usulan KPAI ini? Apakah kalian setuju? Yuk diskusikan di kolom komentar!




Penulis:@masnukho©2023
Narasi
KGPT dan ulasan pribadi
Sumber gambar
1,2,3,4
Referensi
disini dan disini
vizum78
verdandigr
boyk3
boyk3 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lutfigilang01Avatar border
lutfigilang01
#4
Tapi menurut ane pendapat KPAI ada benernya sih
masnukho
jamban.bocor
jamban.bocor dan masnukho memberi reputasi
0
Tutup