Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru

 22 September 2023 - 18:17 WIB


Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok. - BISNIS / Dwi Rachmawati

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Sebelumnya para pedagang segmen UMKM mendesak agar TikTok ditutup.

Kendati demikian, pengaturan terkait dengan social commerce akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce. “Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).

Terkait dengan proses revisi Permendag No.50/2020,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. 

Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.

Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur pula pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta yang boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan corssborder atau penjualan lintas batas.

Positive list atau barang-barang yang dapat dijual juga akan tercantum dalam beleid ini. Diatur pula larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur di situ,” jelasnya.

Selanjutnya, barang-barang yang diperjualberlikan di marketplace harus memenuhi standar, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI). 

https://harianjogja.com/news/read/20...an-aturan-baru
CaiFuk
scorpiolama
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
683
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
AsalBunyiAvatar border
AsalBunyi
#1
tanah abang sepi ga jadi alasan gara2 jualan online…

sepi gara2 produsen besar nya lngsng jualan ke retail…otomatis harga produknya jd murah…dan itu ga masalah…karena mereka pihak produsen jg pusing liat reseller nya ga mau kerja keras…kan produsen profit nya kecil dan main quantity..

teman2 umkm kita harus berinovasi dan mengikuti perkembangan jaman…

yg wajib di larang itu adalah pihak ecommerce yang ikutan jadi produsen dgn cara ngebajak produk2 yg laris manis di aplikasi tsb..apalg barangny dari luar indo..

emoticon-Shakehand2
madL99
muhamad.hanif.2
sujime
sujime dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup