moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Modus Bayari Kos, Pria Kelabuhi Pelajar SMA Berhubungan Badan Berkali-kali


Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang pelajar SMA berusia 17 tahun yang dikenal dengan inisial AWWS menjadi korban. Kejadian tragis ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan dan perlindungan anak masih menjadi isu serius di daerah ini.

Korban, AWWS, seorang siswi kelas XII SMA, telah mengalami pengalaman yang mengerikan ketika dia seharusnya mendapatkan bantuan, namun justru menjadi korban. Pelaku, M. Anaf Tantowi, seorang pria berusia 24 tahun dari Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, diduga telah memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Menurut laporan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi sebanyak 8 kali dalam rentang waktu 10 hari. Pelaku juga telah melarang korban untuk berhubungan dengan orang lain selama periode tersebut.

Saat diperiksa oleh petugas, pelaku, Anaf, berusaha memberikan alasan bahwa dia bermaksud membantu korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan. Namun, alasan ini dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya pelaku untuk memanfaatkan keadaan korban dan mempengaruhi korban dengan tindakan tidak patut.

"Saya berniat menolong dan memberikan bantuan finansial untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Anaf dalam konferensi pers pada Selasa (8/09/2023).

Ternyata, Anaf telah menyediakan tempat tinggal sementara atau kos untuk korban sebagai bagian dari usahanya. Namun, tindakan ini kemudian terbukti hanya sebagai kedok semata agar pelaku dapat melancarkan perbuatannya.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku Anaf sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus hukum terkait peredaran narkoba pada tahun 2018. Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perbuatannya. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Kami saat ini masih menunggu hasil visum terhadap korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam upaya mencegah maraknya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, pihak kepolisian mendorong langkah-langkah pencegahan. Faktor ekonomi diidentifikasi sebagai salah satu pemicu utama kasus semacam ini.

"Modus pelaku sering kali berkaitan dengan motif ekonomi, yang menyebabkan korban mudah diperdaya. Oleh karena itu, peran keluarga dan orang terdekat dalam pencegahan sangatlah penting," tegas Aldhino.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius, dan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas harus terus ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman ini.



Info lengkapnya DI SINI
pilotproject715
jiresh
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mamutmamutnakalAvatar border
mamutmamutnakal
#9
Quote:


Pasti pelaku agamanya shinto. keliatan dari namanya Mashimoto anaf tantowi.
jiresh
aldonistic
rizaldi.sarpin
rizaldi.sarpin dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup