Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketuaiblis1Avatar border
TS
ketuaiblis1
Diskusi Seputar Intelijen - Part 2
wah kok jadi susah ya

ini yang sempet ilang

Quote:
uyungantara
bigbullshit
bukan.bomat
bukan.bomat dan 35 lainnya memberi reputasi
28
832.7K
22.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yosefulAvatar border
yoseful
#6734
Surono menyebut tak ada maksud spesifik terkait kritik di UU ITE. Namun, lanjut dia, siapa pun yang berpendapat perlu mengedepankan kesopanan.

"Cuma persoalannya bagaimana cara menyampaikan pendapat itu, jadi penyampaian pendapat itu dibebaskan, bebas siapa pun menyampaikan pendapat dan kritik bahkan saya juga sering mengkritik. Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah kaidah kesopanan dan seterusnya," kata Surono.

"Artinya jangan sampai yang kritik yang membangun tadi justru bertentangan dengan hukum," sambungnya.

Ia mengatakan jangan sampai kritik berlawanan dengan hukum. Ia menyinggung terkait pencemaran nama baik yang masuk ke dalam delik aduan bukan delik biasa seperti UU 11 Tahun 2008.

Menurut Surono, inilah bukti perlindungan yang diberikan kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik.

"Nah adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan satu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada siapa juga karena kritik tidak mesti disampaikan kepada pemerintah," jelasnya.

Ia mengatakan kritik itu harus membangun. Maka dari itu, siapa pun yang merasa menjadi korban atas penghinaan bisa melapor ke kepolisian.


----- > kritik itu harus dgn sopan, kritik itu harus membangun....

ahli pidana dr planet alien mana itu ya...... konyol bngt isi keterangan ahlinya......
0
Tutup