Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Sebelum Kantongi Logo Halal, Produk Diharapkan Punya Label Taat Zakat


JawaPos.com – Masyarakat bakal melihat label baru di sejumlah kemasan produk konsumsi. Selama ini publik sudah akrab dengan label halal dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Sebentar lagi ada label baru, yakni label Taat Zakat yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Peluncuran logo atau label Taat Zakat itu digelar di kantor Baznas pusat di Jakarta pada Senin (19/6). Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, label tersebut bertujuan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menunaikan zakat perusahaannya lewat Baznas. Sehingga bisa ikut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

’’Perusahan-perusahaan itu perlu bersama-sama melakukan dakwah zakat dengan Baznas seperti halnya yang dilakukan oleh MUI,’’ katanya. Seperti diketahui, di MUI ada Label Halal. Noor berharap sebelum diberikan label halal, semestinya sebuah produk harus ada label Taat Zakat terlebih dahulu.

Menurut Noor, kehadiran MUI pada forum ini menjadi sangat sentral dan sangat penting. Karena akan bersama Baznas ke depan untuk melakukan kemitraan dalam hal pemberian Label Halal dan Label Taat Zakat serta bersinergi dengan Kementerian Agama.

’"Ke depan kalau Label Halal digunakan seluruh produk Indonesia, mestinya harus bersama-sama bahwa Label Zakat juga ada di dalamnya,’: jelasnya.

Karena semua pihak sudah tahu bahwa dengan UU Jaminan Produk halal itu, suatu perusahaan disebutkan halal manakala memenuhi ketentuan-ketentuan syariah. Noor menyampaikan, pemberian label Taat Zakat itu adalah bentuk dakwah zakat.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan 200 perusahaan yang akan membayar zakat perusahaan melalui Baznas. "Tahun 2021 perusahaan yang membayar zakat di Baznas ada 96 perusahaan, tahun 2022 naik menjadi 136 perusahaan, Tahun ini kita targetkan bisa menyentuh 200 perusahaan untuk membayar zakat di kami," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa lewat ijtima ulama ke-7 tahun 2021 mengenai wajib zakat perusahaan. "Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,’’ tuturnya.

Dia mengatakan, kekayaan perusahaan yang dimaksud di sini adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha, termasuk sewa atau usaha lainnya.

"Dan yang dimaksud harta perusahaan yang wajib dibayarkan zakatnya itu telah berlangsung satu tahun hijriyah, jadi aktivanya lancar dan bisa diaudit," ujarnya.

https://www.jawapos.com/nasional/011...bel-taat-zakat

bukan.bomat
xneakerz
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
extreme78Avatar border
extreme78
#7
Money...money....


Zakat itu tdk berlaku tuk non muslim jingemoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)

Skrg ente paksakan....

Bhangsat banaremoticon-Blue Guy Bata (L)
matcha.tea.1402
galuhsuda
caerbannogrbbt
caerbannogrbbt dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Tutup