Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

Foto udara pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
IKLAN
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Respons keras aktivis lingkungan hidup
Kebijakan Presiden Jokowi terkait izin ekspor pasir laut itu mengundang reaksi dari sejumlah organisasi lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, menilai keputusan Jokowi mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air. Ekspor pasir laut juga berpotensi berdampak buruk pada masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil.[/B\

"Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil," ujar Boy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.

Dalam konteks perubahan iklim, Boy menilai penjualan pasir laut akan menambah ancaman kenaikan permukaan air laut. Aktivitas ekstraktif ini, ujar Boy, juga akan memperparah ancaman abrasi dan intrusi air laut.

Kemudian, Walhi juga menyoroti soal kedaulatan negara dalam kebijakan ini. Boy menuturkan kebijakan Jokowi memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena tambang pasir.

Hal senada disampaikan Greenpeace Indonesia. Menurut Juru Kampanye Laut Greenpeace, Afdillah, pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir.

"Dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.

Selain itu, [Bia menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut. Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan ]tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim.


Bahkan, menurutnya, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.

Alfadillah mengatakan kebijakan Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut adalah [Bbukti pemerintah Indonesia tidak konsisten. Dia berujar regulator berulang kali mengatakan bahwa keberlanjutan ekosistem laut menjadi landasan utama kebijakan, tetapi faktanya bertolak belakang.[/B]

Menurutnya, kebijakan ini juga menggambarkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya. Alhasil, tuturnya, pemerintah mengambil jalan pintas melalui cara-cara ekstraktif seperti tambang.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah seringkali membuat keputusan tanpa kajian atau pertimbangan yang matang. Dalam membuat keputusan pun, menurutnya, pemerintah kerap mengabaikan hak-hak ekosistem dan masyarakat akan terdampak. "Dan sepertinya pemerintah tidak belajar dari kesalahan," ucap Alfadillah.

Sementara Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuturkan pemerintah seharusnya mengikutsertakan partisipasi publik sesuai kelompok masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir laut. Misalnya, nelayan dan penduduk pulau kecil sekitar zona yang akan diambil pasirnya. Ia menegaskan diskusi dengan kelompok masyarakat ini harus jelas terlebih dahulu.

"PP Nomor 26 tahun 2023 ini kami tidak tahu apakah prosesnya sudah melalui partisipasi publik yang benar," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023.

Indonesia pernah melarang ekspor pasir laut
Indonesia sebelumnya pernah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Sebab saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

https://bisnis.tempo.co/read/1731003...eri?page_num=2

Penolakan keras dari aktivis lingkungan termasuk Bu Susi juga
Deret Sanksi ke Pengusaha yang melanggar Syarat Ekspor Pasir Laut

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 16:00 WIB
Bagikan : 
Presiden Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. ( iStock/Sergey Spritnyuk).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam belied itu, Jokowi pun mengizinkan badan usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Namun, ekspor hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha untuk mengekspor pasir. Jika syarat itu tak dilaksanakan, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Pada Pasal 23 dijelaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.

Sederet sanksi administratif itu akan dikenakan jika pelaku usaha tidak melaksanakan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang merupakan kewajiban.

[B[Lalu, tidak melakukan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).[/B]

Kemudian, pelaku usaha tidak memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Sanksi juga akan dikenakan pada pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan yang wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan
hasil sedimentasi di laut.

Pelaku usaha yang tidak melakukan pengangkutan hasil sedimentasi di laut menggunakan kapal pengangkut juga akan diberi sanksi. Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan awal kapal berkewarganegaraan Indonesia dalam operasi kapal pengangkut tadi.

Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut dan tidak membayar PBNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Selain membayar PNBP, Jokowi melalui aturan itu juga mewajibkan pelaku usaha membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Jokowi juga memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut dan tidak menyampaikan laporan kegiatan pada menteri setiap tiga bulan sejak pelaku usaha memulai kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur.

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan

: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...or-pasir-laut.



KKP Soal Izin Ekspor Pasir Laut: PP Ini Bukan Rezim Penambangan, Tapi Pembersihan Sedimentasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Meskipun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Beleid itu, di antaranya mengatur ihwal reklamasi, pembangunan infrastruktur dan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor pasir laut.

"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Mei 2023.

Dia berdalih keputusan ini dikeluarkan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek ekologi untuk kesehatan laut. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Wahyu pun mengklaim kebijakan tersebut sudah selaras dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan. Dia menuturkan sedimentasi adalah sebuah peristiwa oseanografi, yang setiap tahun terjadi secara alami.

"Jika tidak diambil, akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga dicolongin orang," ucap Wahyu.

Sebaliknya jika diambil, ia menilai langkah ini akan memberi keuntungan untuk negara. Selain untuk bahan reklamasi di dalam negeri, pasir laut ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau diekspor.

Selain itu, ketentuan ekspor ini akan dirumuskan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perhubungan. "Jadi tidak bisa sembarangan."

Dia pun memastikan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dalam penerbitan aturan ini. Pemanfaatan sedimentasi di laut, tuturnya, lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut, dan yang lainnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sebab, saat itu pulau-pulau kecil tenggelam, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Sementara itu, Wahyu mengatakan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan pasir laut di masa lampau yang tidak diatur. Ia menyebutkan pengerukan pasir laut pada 20 tahun lalu menggunakan alat tak ramah lingkungan

"Sehingga melalui PP ini tata cara atau tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur," kata dia.

KKP pun menyatakan akan memastikan para pihak yang melakukan ekspor pasir laut ini akan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. Karena itu, ia menekankan alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
https://bisnis.tempo.co/read/1731247...asi?page_num=2

Penjabaran KKP mengenai PP ini dan juga masih tahap sosialisasi.
bukan.bomat
janurhijau
korban.slot.69
korban.slot.69 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
nada.selaAvatar border
nada.sela
#6
Alih lahan sawit
Bendungan asal2an
IKN
Foodstate


Alam makin ancur aja pdhl presidennya org kehutanan emoticon-Ngakak
Bener2 tanpa beban periode kedua emoticon-Leh Uga

Trit sepi ini emoticon-Salaman
Diubah oleh nada.sela 29-05-2023 15:18
bukan.bomat
didududi
bajier
bajier dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup