Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai "Mumun", BI: Ada Sanksi Penjara

Konten Sensitif



KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang merekam penampilan uang Rp 5.000 dicorat-coret, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini, Sabtu (15/4/2023), video merekam satu lembar uang pecahan Rp 5.000 yang dilipat menjadi dua bagian.

"Ketika nerima uang dari cust sekilas baik baik saja, endingnya," tertulis dalam videonya.

Semula tampak normal, tetapi saat orang dalam video melebarkan liputan uang, terlihat gambar pahlawan di Rupiah yang dicoret menyerupai hantu pocong.

Menanggapi pengunggah, warganet pun mengatakan bahwa gambar uang Rupiah tersebut menjadi mirip dengan Mumun, pocong wanita yang sempat menghiasi layar kaca Indonesia.

"Ternyata 5rb emisi baru gambarnya mumun," tulis akun Rita**.

"Itu Mumun apa Jefri," timpal warganet dengan akun Anggr****.

Hingga Senin (17/4/2023) siang, video uang pecahan Rp 5.000 yang dicorat-coret ini telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali, disukai 49.000 warganet, dan dikomentari 2.000 warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Memelihara Rupiah adalah tugas WNI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, memelihara Rupiah adalah tugas seluruh warga negara Indonesia.

"Merusak Rupiah sebuah perbuatan yang sungguh tidak bertanggung jawab. Memalukan," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Erwin, setiap lembar Rupiah didesain dengan sangat baik, bukan hanya untuk menghindari pemalsuan.

Akan tetapi, juga didesain dengan bangga untuk menampilkan pahlawan, keragaman budaya, dan tempat-tempat terbaik di negeri ini.

"Rupiah kemudian dicetak dengan kertas dan proses khusus, lantas didistribusikan ke seluruh pelosok negeri," kata dia.

Dia melanjutkan, terdapat aturan hukum yang menjaga kedaulatan Rupiah, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk hal itu," ujarnya.

Adapun merujuk pada UU Mata Uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

kompas.com
bukan.bomat
gabener.edan
sc5
sc5 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yusukoAvatar border
yusuko
#2
kenapa uang kertas gak dibikin dari bahan plastik kayak 100rb yang dulu sih?kan susah itu untuk dicoret apalagi kertasnya bagus jadi orang sayang untuk ngerusaknya
gabener.edan
tepsuzot
theguntur94
theguntur94 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup