Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Mobil Ditarik Paksa, Nasabah Ini Malah Dibebani Biaya Debt Collector Rp40 Juta


Palu, tvOnenews.com - Seorang nasabah di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi korban debt collector ilegal dari Finance Astra Credit Companies (ACC) pada Sabtu (8/4/2023).

“Mobil milik saya ditarik paksa debt collector ilegal. Karena saat penarikan itu tidak menggunakan atribut, surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan,” kata Hj Ani, istri Edo Yohan pemilik kendaraan  kepada wartawan di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu,  Sabtu (8/4/2023).

Hj Ani dan suaminya Edo Yohan berasal Kabupaten Morowali Utara (Morut). Debt collector itu kata Hj Ani mengaku ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan ACC.

Nasabah mengaku tidak mengetahui jika hanya menunggak dua bulan harus dilakukan penarikan paksa.  Sialnya lagi, nasabah pula yang harus membayar jasa penarikan paksa debt collector tersebut. Nasabah bernama Edo Yohan itu belum lama membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan ACC Cabang Palu.

Mobil Fortuner miliknya dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 silam.

Kala itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.

Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang ACC dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.

“Sesampainya di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi. Saya dikasi jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,”ungkap Ani, Sabtu 8 April 2023. Tidak sampai lima hari, Hj Ida menyebut dirinya telah menyiapkan dana untuk membayar tunggakan.

Namun tiba-tiba pihak Finance ACC menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil juga harus membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.

Sehingga total uang yang harus ia bayar menjadi bengkak,karena harus menanggung angsuran dua bulan sebesar kurang lebih Rp27 juta dan penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.


“Astagfirullah dari mana kami bisa dapat uang itu 40 juta bukan uang sedikit itu.Bengkel kami di Morut baru terbakar. Saya juga baru keluar dari rumah sakit. Belum lagi ini mau lebaran. Dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu,”keluh Hj Ani.

Ia berharap pihak ACC mau mengerti kondisinya saat ini. Karena menurutnya ia telah punya niat baik untuk membayar tunggakan yang terlambat hanya karena musibah yang ia alami

Peristiwa penarikan paksa ini jelas Hj Ani telah coba ia laporan ke Reskrim Polda Sulteng. Namun saat melapor, oknum polisi yang menerimanya terkesan lepas tangan karena alasan yang tidak jelas.  

“Saya cuma dibilang, aturan nasabah ACC memang begitu,”sebutnya.

Ia pun berencana mengadukan kondisi yang ia alami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng untuk mendapatkan jalan keluar yang adil.

Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.


Terpisah, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Ario Sasongko, mempersilahkan konsumen yang merasa di rugikan untuk langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen agar laporannya lebih jelas.

Selanjutnya, Kepala Cabang Finance ACC Palu, Indra membenarkan jika biaya penanganan debt collector dibebankan kepada konsumen.

Ia menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima dari staf, bahwa nasabah ini sudah berbulan-bulan dicari dan dianggap menyembunyikan kendaraan disembunyikan.

Menurutnya, karena kesulitan untuk mencari Edo Yuhan terpaksa pihaknya menggunakan jasa debcolektor.  

“Iya Bu karena kami menggunakan jasa debt collector jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debt collector sebesar 40 juta.Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debt collector besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,”ungkap Indra kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. (abd)

tvonenews.com


sagal2010
sorken
as1313
as1313 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.2K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
#3
Gw gak pernah denger biaya debt collector dibebankan ke nasabah apalagi dengan biaya sebesar ituemoticon-Nohope
pheeroni
waloni
knoopy
knoopy dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup