Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Anggota DPRA Klaim Adanya Penjualan Daging Babi di Banda Aceh
Anggota DPRA Klaim Adanya Penjualan Daging Babi di Banda Aceh
6 April 2023 20:13

Konten Sensitif
Ilustrasi Daging Babi Foto: REUTERS/Hyungwon Kang

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muhammad Yunus, mengklaim baru-baru ini petugas Satpol PP/Wilayatul Hisbah menemukan adanya penjualan daging babi dan anjing di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Tgk Muhammad Yunus di hadapan Sekda Aceh, Bustami Hamzah, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRA, Rabu malam (5/4). Sontak, pernyataannya tersebut membuat seluruh peserta sidang terkejut.

“Kemarin Satpol PP/WH menemukan daging babi dan anjing di Peunayong. Sampai tingkat itu sudah di Aceh dalam bulan Ramadhan, berarti sudah tidak ada lagi pengawasan,” kata Yunus.
Menurut Yunus, hal tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan syariat islam yang berlaku di Aceh. Karena itu, dia meminta Pemerintah untuk membuat imbauan kembali tentang pengawasan syariat islam.


“Pak Sekda, perlu membuat imbauan kembali,” ucapnya dalam rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022.


Yunus menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh Bab XVII secara tegas menjelaskan soal Syariat Islam dan pelaksanaannya.

Pada pasal 125 ayat 1 disebutkan, Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

“Pada pasal 126, setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan menegakkan Syariat Islam yang ada di Aceh. Kemudian, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam,” sebutnya.


Selanjutnya, dalam pasal 127 ayat 1 disebutkan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota wajib menyelenggarkan Syariat Islam.

“Pak Sekda harus ada perhatian dan Pak Pj kepada Syariat Islam,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Aceh, Jalaluddin, mengatakan selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas rutin Ramadhan yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada warga yang nekat berjualan di siang hari.

"Pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang makanan di siang hari, agar mematuhi waktu berjualan makanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Apabila ada pelanggaran, maka akan diberikan pembinaan secara langsung," katanya saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (6/4).

Selama pengawasan itu berlangsung, sebut Jalaluddin, pihaknya tidak menemukan kendala apapun di lapangan, begitu juga dengan umat non muslim yang ada di Banda Aceh.

"Kalau pun ada ditemukan makanan non-muslim, itu hanya dikonsumsi untuk pribadi non-muslim, tidak dijual untuk umum apalagi untuk orang muslim," ucap Jalaluddin.
Jalaluddin menyebutkan, dalam menjalankan tugas personel Satpol PP/WH Aceh selalu mengedepankan sikap humanis dan sangat memperhatikan azas kerukunan dan toleransi umat beragama.

"Kami berpesan mari kita saling menghormati dan menghargai satu sama lain terutama dalam bulan suci Ramadhan, hidup dengan damai dan tentram," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/an...A1DH9DKSG/full
cuacarino123740
bukan.bomat
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
dafitdivadAvatar border
dafitdivad
#19
Lah yg beli emangnya orang Islam?

Kalo yg jualan orang Islam dan yg beli orang Islam, di tempat umum seperti pasar, silakan dilarang

Kalo yg jual dan beli dari agama lain, yg tidak mengharamkan babi, di jual di rumah sendiri bukan di pasar, untuk konsumsi orang lain yg bukan beragama Islam, salahnya di mana?

Syariat tidak berlaku bagi orang yg bukan beragama Islam
cuacarino123740
bukan.bomat
bukan.bomat dan cuacarino123740 memberi reputasi
2
Tutup