Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya


judul asli: Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka bersama selama Ramadhan. Kebijakan itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. 

Menurut Haedar, pemerintah dalam membuat kebijakan harus dilakukan secara koheren dan konsisten. Ia menambahkan jika buka bersama dilarang seharusnya konser musik juga ikut dilarang. 

"Kalau ada larangan buka bersama, seharusnya juga ada larangan konser. Lalu acara massal tingkat nasional. Jadi orang tidak akan bertanya konsistensi itu," ujar dia saat ditemui setelah membagi takjil di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (24/3/2023).

Haedar menegaskan kebijakan larangan ataupun pembatasa buka bersama sah-sah saja diberlakukan tapi juga harus diikuti dengan kebijakan yang koheren. 

"Tidak ada masalah dilarang atau dibatasi tetapi harus koheren dengan kebijakan lain," ujar dia. 

Dia mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang konsisten dan koheren. Hal ini untuk mematahkan anggapan masyarakat bahwa kegiatan agama dibatasi, sedangkan yang lainnya dibebaskan. 

"Silakan pemerintah buat kebijakan yang koheren dan objektif. Ini untuk mematahkan anggapan kegiatan agama dibatasi sedangkan kegiatan pariwisata, ekonomi justru tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. 

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023). 

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Jokowi mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. 

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

sumber

muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah gan. emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 25-03-2023 01:35
nomorelies
viniest
viniest dan nomorelies memberi reputasi
2
1.7K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
qavirAvatar border
qavir
#11

Larangannya sudah benar, tapi alasannya yg salah. Sehingga banyak diserang apalagi oleh yg seharusnya dapat rezeki amplop undangan ceramah pas buka puasa. emoticon-Embarrassment

Mustinya blak2an saja, bukber acara kantor ASN itu dilarang karena itu hambur2kan duit kantor, duit negara, dan duit pajak rakyat.

Dan kalian musti tiarap dulu karena kemewahan kalian sedang disorot rakyat jelatah. Biar yg laen nggak ikutan disorot juga.

Ye kan? emoticon-Malu
Diubah oleh qavir 25-03-2023 06:45
jd101
madL99
biglingz
biglingz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup