jatimzonecomAvatar border
TS
jatimzonecom
Wanita Asal Malang Didenda Rp 750 juta Usai Menagih Utang di Kolom Komentar Facebook


JATIM ZONE – Wanita berambut pirang asal Malang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta usai menagih utang.

Diketahui, wanita asal Malang tersebut bernama Dian, ia terjerat kasus hukum usai menagih utang di kolom komentar di akun Facebook perempuan berinisial DIPR.

Permasalahan tersebut bermula saat teman Dian berinisial WD datang kepadanya, ia berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

Namun kecurigaan muncul lantaran surat surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan utangnya.

Mobil tersebut diminta oleh mereka lantaran mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.

Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.

Dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut dan meminta mobilnya untuk dikembalikan.

Usut punya usut, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.

Merasa dirinya jadi korban penipuan, Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.

Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.

Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.

Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut,”

“Tapi kan saya memang menagih uang saya,"

Baca artikel aslinya: https://www.jatimzone.com/hukum-krim...entar-facebook
Diubah oleh jatimzonecom 16-03-2023 17:51
daratmpv
itkgid
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
overbumpAvatar border
overbump
#17
Penggelapan dan penipuan ga bs diproses krna terlapor ga bs dihadirkan? emoticon-Bingung (S)

Org nipu ya psti ga dtg klo dipanggil polisi emoticon-Ngakak (S)

Bau2 nya maen fulus ini sih emoticon-Embarrassment

Wercok lg ngelawak. emoticon-Ngakak (S) laporin aj ke propam.
Justru tugas plokis klo ad penipuan/penggelapan dia kerja. Panggil terlapor, klo ga dtg bs jmput paksa

judogal
judogal memberi reputasi
1
Tutup