Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Guru di Gunung Sitoli Cabuli 8 Siswi Saat Belajar-Disaksikan Murid Lain
Guru di Gunung Sitoli Cabuli 8 Siswi Saat Belajar-Disaksikan Murid Lain



Gunung Sitoli - Perbuatan cabul dilakukan seorang guru berstatus PNS berinsial ET (57) di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut), terhadap delapan siswinya yang masih SD.

Aksi bejat itu dilakukan ET saat jam pelajaran.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu menyebut pelaku mencabuli korban di dalam kelas. Saat itu, jam pelajaran masih sedang berlangsung.

Pelaku lalu memanggil korbannya untuk maju ke depan kelas. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
pencabulan itu telah dilakukan pelaku sejak Februari-Maret 2023. "Sejak bulan Februari sampai Maret 2023 ini. Namun, para Korban tidak ingat dan tidak bisa memastikan hari dan tanggalnya," kata Yadsen.


Baca juga:
Miris! 8 Siswi SD di Gunung Sitoli Dicabuli Guru Sendiri

Aiptu Yadsen mengatakan kasus itu terungkap usai salah satu korban menyuruh orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah. Saat itu, orang tua korban mempertanyakan alasan pemanggilan itu.

Korban pun langsung menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya. Hal itulah yang membuat orang tua korban dipanggil ke sekolah.

"Pada saat tersebut diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa dan para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," ujarnya.

Pelaku yang juga ikut dalam rapat tersebut mengakui perbuatannya. Dia pun mengucapkan permintaan maaf atas pencabulan yang dilakukannya.

Baca juga : 21 Siswi SD di Lampung Selatan Dicabuli Fotografer

Namun, saat itu, keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Alhasil, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (27/2).

"Orang tua korban tak terima dan sepakat kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Nias," sebut Yadsen.

Atas laporan itu, polisi lalu menyelidiki kasus tersebut. Penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ET sebagai tersangka.

ET dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka ET telah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias," ujarnya.

https://www.detik.com/sumut/hukum-da...an-murid-lain.

Konten Sensitif
Diubah oleh rinne.shira 12-03-2023 10:43
pakisal212
jiresh
adolfsbasthian
adolfsbasthian dan 8 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
netizen62Avatar border
netizen62
#1
Cabul di sini seperti apa?
Di remas di depan kelas atau gimana
hojosenpai861
johanbaikatos
jiresh
jiresh dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup