cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin Ternyata Diduga Pengidap HIV AIDS


PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan eksploitasi dan tindakan kekerasan terhadap anak yatim piatu di Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, pihaknya bahwa telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan telah mengamankan diduga pelaku berinisial MH (42).

“Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga memeriksa kesehatan diduga pelaku di RS Bhayangkara M Hasan Palembang dan didapatkan hasilnya positif HIV AIDS,” ujar Supriadi dalam keterangan resminya yang diterima SUMEKS.CO, Minggu malam.

Supriadi menambahkan hingga saat ini proses penyelidikan terus dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes.

“Kita mengimbau kepada masyrakat terkait peristiwa yang terjadi dan memberikan perhatian kepada anak yatim piatu,” tegas dia.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan kesehatan kepada para anak yatim-piatu oleh klinik Polrestabes dan RS Bhayangkara.

Besok Senin 27 Februari 2023, lanjut Supriadi, pihaknya akan mengundang berbagai pihak antata lain Bapas, LPA, Dinkes, Dinsos, Disdik, RT, RW, orang tua, pemerhati, Psikolog terkait penanganan anak yatim piatu yang ada di yayasan ke depannya.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan Dinkes dan Dinsos terkait kondisi penyakit yang diidap pelaku yang berdampak kepada anak yatim-piatu,” bebernya.

Sementara, terungkapnya tersangka MH terkonfirmasi positif HIV, itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim DVI Polrestabes Palembang, Minggu pagi.

Setelah mengetahui jika tersangka MH mengidap HIV, tim DVI Polrestabes Palembang pun langsung tancap gas menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes HIV terhadap anak-anak panti yang rata-rata laki-laki.

"Hasil dari pemeriksaan pelaku positif itu setelah dilakukan pemeriksaan tes HIV terhadap yang bersangkutan," ungkap salah seorang sumber di Polrestabes Palembang. Namun, untuk hasil pemeriksaan terhadap anak panti belum diketahui.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sejumlah anak panti.

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Minggu 26 Februari 2023.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pemilik panti asuhan berinisial H tersebut sudah melakukan kekerasaan fisik dari barang bukti video yang beredar di media sosial (Medsos) dan untuk sementara ada dua korban," kata Mokhamad Ngajib.

Ngajib mengatakan, tersangka ini ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban," ujar Mokhamad Ngajib.

Kombes Ngajib menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum pemilik panti asuhan pada sejak 15-20 Februari 2022 lalu.

"Dan aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi," ungkap Mokhamad Ngajib.

Sebagai tindaklanjutnya, ke 18 orang anak ini sudah di alihkan atau dipindahkan sementara ke tempat panti asuhan milik Kementerian Sosial.

"Kami juga sudah meletakkan polwan untuk melindungi dan menghibur para anak-anak panti tersebut," terangnya.

Disway.id
bukan.bomat
aloha.duarr
bontakkun
bontakkun dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
hhendryzAvatar border
hhendryz
#11
Ya ga bakal dihukum mati sih, percuma juga.....emoticon-Ngacir
kiprasetya
aldonistic
aloha.duarr
aloha.duarr dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup