Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Tok !! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 17:05 WIB





Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi divonis dengan pidana (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi divonis dengan pidana 15 dan denda Rp1 miliar subsidair 5 tahun kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).


Lihat Juga :

Surya Darmadi Mengeluh Sakit, Sidang Vonis Diskors

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini.
Hal memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," ujarnya.

Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lihat Juga :

Surya Darmadi Klaim Dikriminalisasi Kasus Alih Fungsi Lahan

Jaksa juga ingin Surya dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun dan US$4.987.677,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jika Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

(ryn/fra)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...nda-rp1-miliar

Jujur , ane jarang ngikutin sidang Tipikor . Tapi yang ini ane ngikutin karena kakak ane kerja di perusahaan milik nya.
Ngenes banget korupsi 78 trilyun cma dihukum sgtu emoticon-Cape d...
Diubah oleh rinne.shira 23-02-2023 10:46
jerryreality019
bestieku
bestieku dan jerryreality019 memberi reputasi
2
1.4K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
khubzun.hulwunAvatar border
khubzun.hulwun
#2
kenapa ga di miskin kan semua aset nya di sita negaraemoticon-DP
pheeroni
jerryreality019
jerryreality019 dan pheeroni memberi reputasi
2
Tutup