Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mongabayAvatar border
TS
mongabay
DPO Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Tak Kunjung Ditangkap, Ini Penjelasan Polri
JAKARTA - Polri masih berupaya untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkam sejumlah kendala yang dialami Polri dalam mengejar oknum pendeta Saifuddin Ibrahim. Adapun kendala yang dialami perbedaan sistem hukum di Amerika Serikat dengan Indonesia.

"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Kendati demikian, Ramadhan mengaku pihaknya tengah melakukan sinkronisasi hukum dengan otoritas Amerika Serikat hingga saat ini.

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," tutur Ramadhan.

Ramadhan menegaskan bahwa sinkronisasi hukum itu belum sampai tahap koordinasi police to police. Ia mengaku belum dapat menyampaikan progres sinkronisasi tersebut.

"Komunikasi dengan otoritas Amerika, itu belum sampai police to police tapi pihak otoritas interpol kita sudah police to police yaa. Tentu bila nanti sudah sinkron kita akan sampaikan apa hasilnya," ucap Ramadhan.

"Jadi ini prosesnya proses sinkronisasi, terkait kendala yang kita sampaikan tadi. Masalah sistem hukum di Amerika serikat dan Indonesia itu pasti berbeda," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Polri menyatakan masih berkoordinasi untuk berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS) yang diduga menjadi tempat Saifuddin berada.

Dedi memastikan Mabes Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum di Indonesia.

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

https://nasional.okezone.com/amp/202...n-polri?page=2

Kenapa sih amerika susah bener diajak kerjasama, udh jelas2 buronan berbahaya kok ngeyel dibiarkan..
Apa amerika menganggap penistaan agama itu gak penting ya??
pilotamoy141
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mongabayAvatar border
TS
mongabay
#1
Indonesia menganggap penistaan agama adalah kejahatan luar biasa, kok amerika terkesan cuek atau gak peduli ya? Apa hukum di amerika tidak mengatur ttg blasphemy?????
pilotamoy141
pilotamoy141 memberi reputasi
1
Tutup