- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Vonis mati pemerkosa santri dijadikan pelajaran
TS
santrilakilaki
Vonis mati pemerkosa santri dijadikan pelajaran
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
https://jogja.antaranews.com/amp/ber...kan-pelajaran?
wetp794239 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
33
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
RinaX.
#2
klo ga salah menurut KUHP yg baru, nunggu 5 tahun dlu sblm eksekusi, klo dalam 5 thun itu berperilaku baik bisa berubah jadi seumur hidup
wetp794239 dan pilotamoy141 memberi reputasi
2
Tutup