Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

diesviAvatar border
TS
diesvi
Mahfud Md: Orang-orang Kritik Pasal Zina KUHP Baru tapi Belum Baca
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md merespons pasal-pasal yang dianggap kontroversial di KUHP baru, salah satunya pasal soal pasal zina. Menurut Mahfud, orang-orang banyak yang mengkritik tapi belum membaca dengan cermat pasal-pasal dalam KUHP baru. Jadi muncul salah persepsi.

"Karena kadang kala orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, 'Orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami itu bisa dipenjara.' Itu kan belum baca undang undangnya," kata Mahfud saat acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam, di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Mahfud menjelaskan dalam pasal tersebut seseorang bisa diancam hukuman pidana apabila dilaporkan suami atau istri dan keluarga karena kedapatan berzina. Mahfud menyebut moral dalam pasal tersebut untuk menyerukan agar orang-orang jangan berzina. Artinya, pasal zina adalah pasal delik aduan.

"Padahal undang-undangnya itu baru diancam hukuman kalau istrinya, atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini nggak bawa istri mau ngadu ke mana? Nggak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya udah mati, siapa yang mau ngadu," ujarnya.

"Dan yang terpenting itu bukan soal siapa yang mau ngadu. Ya sebaiknya jangan berzina. Kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang. Tapi, banyak yang belum baca," jelasnya.

Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu sosialisasi lebih terkait KUHP baru ini. Soalnya, banyak yang salah paham seperti yang terjadi terhadap pasal zina dan kohabitasi.

"Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Berikut ini pasalnya:

KUHP baru

Pasal 411 (soal zina atau free sex)

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi)

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

https://news.detik.com/berita/d-6463...api-belum-baca
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
898
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
qavirAvatar border
qavir
#5

Justru si Mahfud yg nggak paham nih kayaknya.

Misal tu bule pesan cewe Open BO, lantas pas di hotel mereka di"grebek" alias diperas oleh orang tua atau suami tuh cewe dengan pasal perzinahan kan bisa. Ujung2nya harus bayar duit yg banyak kalau mau perkaranya dicabut. emoticon-Embarrassment


Negara nggak ada kerjaan ya gini, selangkangan orang diurus. emoticon-Cape d...

Padahal masih banyak koruptor, begal, dan oknum pengurus ponpes berkeliaran. IYKWIM. emoticon-Embarrassment

............................. emoticon-Ngacir
Diubah oleh qavir 31-12-2022 04:19
0
Tutup