Pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1 ditunda. Meski begitu, kuasa hukum wali murid SDN Pocin 1 tak mencabut laporan polisi terhadap Walkot Depok M Idris. (Adrial Akbar/detikcom)
Depok -
Pembangunan masjid raya Depok di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 ditunda. Meski begitu, kuasa hukum wali murid SDN Pocin 1, Deolipa Yumara, tak mencabut laporan polisi terhadap Wali Kota (Walkot) Depok M Idris.
"Iya (tidak dicabut). Tapi kita lihat ke depannya. Bukan nggak bakal dicabut, segala sesuatu kan bisa berubah dalam hidup kan," ujar Deolipa kepada wartawan di SDN Pocin 1, Rabu (14/12/2022).
Deolipa menuturkan penundaan pembangunan masjid itu tidak terkait dengan laporannya. Fokus laporannya adalah terkait pengabaian hak anak yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Begini, apa pun yang terjadi, penggusuran ditunda atau relokasi kan bukan urusan kita. Itu urusan pemerintah. Kita nggak akan peduli tentang itu karena kita nggak ngurusin begituan. Yang kita urusin cuma satu, yaitu anak," kata dia.
Baca juga:
Wali Kota Depok Tunda Pembangunan Masjid di Lahan SDN Pocin 1!
Deolipa menuturkan laporannya akan terus berlanjut karena polemik penggusuran yang terjadi di SDN Pocin 1 telah terjadi. Dia mengatakan tidak bisa memberikan maaf begitu saja meski pembangunan masjid raya Depok ditunda.
"Yang penting sekarang ini yang sudah terjadi ini. Kan korban (anak-anak) ini. Gimana kan udah terjadi ini. Terus kita bilang oh kita maafkan, oh kita ikutin yang ini. Oh nggak dong," ujarnya.
Walkot Depok Dipolisikan
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01. Idris dipolisikan terkait UU Perlindungan Anak.
Baca juga:
Pembangunan Masjid Ditunda, Siswa Sementara Bisa Belajar di SDN Pocin 1
Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.
https://news.detik.com/berita/d-6461...ur-sdn-pocin-1
"Yang penting sekarang ini yang sudah terjadi ini. Kan korban (anak-anak) ini. Gimana kan udah terjadi ini. Terus kita bilang oh kita maafkan, oh kita ikutin yang ini. Oh nggak dong," ujarnya.
Oleh sebab itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
lanjuuuuttttttt...... lapor ke polda metro jaya lagi