mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Habiburokhman Respons PBB: Aturan LGBT di KUHP Justru Bela HAM



Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan


Anggota Komisi III Habiburokhman tak sepakat dengan pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu. PBB menilai KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru justru membuat aturan baru yang mendukung HAM. Dia menduga salah satu yang disoroti PBB adalah aturan terkait LGBT. Ia mencontohkan dalam Pasal 414 terkait pencabulan, pelaku pencabulan sesama jenis kini bisa dipidana.

"Kalau soal LGBT kan mereka katakan soal diskriminasi terhadap orientasi seksual. Menurut saya ini arahnya adalah soal LGBT. Kalau soal LGBT diatur di KUHP Pasal 414, bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin," kata Habiburokhman di Gedung DPR Senayan, Jumat (9/12).

"Wajar dong, kalau perbuatan cabul beda jenis saja kita larang, masa perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang? Yang tidak ada di KUHP lama, perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur," imbuh dia.


Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari pasal tersebut, Habiburokhman menilai KUHP justru sangat membela HAM. Sehingga baik sesama jenis atau tidak, dapat dihukum apabila melakukan tindak pidana.

"Ini sama sekali enggak bertentangan dengan HAM. Bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita. Justru untuk kepastian hukum, kalau sebelumnya perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, sekarang perbuatan cabul sesama jenis diatur dan diancam hukuman pidana," terangnya.
"Jadi tidak ada diskriminasi terhadap orientasi seksual tertentu, sama. Mau sesama jenis, mau beda jenis, kalau berbuat cabul dengan paksaan ya kita hukum menurut KUHP ini," tambah dia.

Berikut bunyi Pasal 414 yang dimaksud:
Pasal 414
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

https://kumparan.com/kumparannews/ha...full/gallery/1

Sekarang aturan mempidanakan kaum LGHDTV+ di tempat umum sudah ada di KUHP emoticon-Big Grin
Dan mendapat kecaman barat yang sangat mendukung hal ini emoticon-Big Grin



Komisi X DPR Dapat Info Jerman Akan Tarik Akademisi di RI Buntut KUHP Baru"
https://akcdn.detik.net.id/community...peg?w=700&q=90
Dede Yusuf (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Jakarta - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan polemik. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mendapatkan informasi Jerman bakal menarik akademinya di Indonesia buntut KUHP disahkan.
"Saya kemarin juga menerima delegasi dari parlemen Jerman yang juga menyatakan mungkin akan menarik mahasiswa mereka ataupun wisatawan mereka, akademisi, yang bekerja di Indonesia untuk negara lain," ujar Dede kepada wartawan, Kamis (12/8/2022).

Dede menyebut dua hari yang lalu, ia menerima kunjungan ketua parlemen pendidikan Jerman. Saat itu, ketua parlemen pendidikan Jerman terang-terangan menyatakan kekhawatirannya soal KUHP baru.

rtugas di sini tentu mereka tidak nyaman dengan undang undang ini dan sebagainya, mungkin kita (Jerman) akan berpikir untuk memindahkannya ke negara lain," jelas Dede.

Dede tak mempermasalahkan terkait 'ancaman' Jerman itu. Ia menyebut permasalahan dari polemik ini yaitu belum masifnya sosialisasi KUHP.

"Itu kan hak mereka (menarik akademisi), cuma kan ini karena belum tersosialisasikan dengan baik. Inilah tugasnya pemerintah untuk mensosialisasikan bahwa apa yang ditakutkan itu tidak akan terjadi karena ada delik aduan tadi," tutur Dede.

Pasal Zina
Beberapa pasal di KUHP baru menjadi sorotan publik. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.

Penjelasan Pemerintah soal Pasal Zina
Pemerintah sendiri sudah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam KUHP baru setelah disorot pihak asing. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai ada yang mengangkat isu dan mengembangkan tafsiran pasal zina ini ke arah ranah privat.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," kata Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.
https://news.detik.com/berita/d-6451...tut-kuhp-baru.
Barat dan Australia menafsirkan hal yang berbeda mengenai KUHP baru
pilotugal2an541
bukan.bomat
bukan.bomat dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
1.5K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gunliejackAvatar border
gunliejack
#3
Kasus saipu* jami* emang bukan sesama jenis ya???

pilotugal2an541
bukan.bomat
bukan.bomat dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
Tutup