Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
PBB Soroti UU KUHP yang Tak Sesuai Kebebasan Fundamental dan HAM


Sidang Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. DPR RI menggelar Sidang Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 dengan salah satu agenda pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang.
Sidang Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. DPR RI menggelar Sidang Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 dengan salah satu agenda pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang. (Foto: B Universe Photo/Mohammad Defrizal)
Jakarta, Beritasatu.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB pada Kamis (8/12/2022) menyoroti sejumlah bagian dari UU KUHP yang direvisi yang dinilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM).

Bagian dari UU KUHP yang mendapat sorotan seperti larangan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah. Kemudian ada juga pembaruan untuk pelanggaran terkait penodaan agama, yang sudah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim.

Selain itu, jurnalis dapat menghadapi hukuman karena menerbitkan berita "yang dapat memicu keresahan".

“PBB mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam UU KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia," kata PBB melalui kantornya di Indonesia.

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers”.

"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual ... dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender."

Lainnya berisiko "melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka".

Pernyataan PBB itu juga menandai ketentuan yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap agama minoritas.

Rancangan undang-undang yang direvisi ini, masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo, dan akan mulai berlaku setelah tiga tahun.
https://www.beritasatu.com/news/1006...mental-dan-ham
Itu yang orientasi seksual dan identitas gender merujuk kelompok LGHDTV+?? emoticon-Big Grin


pilotugal2an541
letterboxd
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
cacarakanAvatar border
cacarakan
#3
PBB Soroti UU KUHP yang Tak Sesuai Kebebasan Fundamental dan HAM

Ripley's Belive it or Not...


*) if semuanya agree kok yang attend sedikit? (selebihnya online instead onsite)
Diubah oleh cacarakan 08-12-2022 12:24
pilotugal2an541
gabener.edan
gabener.edan dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
Tutup