Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara
RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Des 2022 11:59 WIB



Ilustrasi. Draf RKUHP terbaru melarang setiap orang menyebarkan komunisme, marxisme, leninisme, kecuali untuk kepentingan pengetahuan. (REUTERS/THOMAS PETER)

Jakarta, CNN Indonesia -- Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengancam pidana hingga 4 tahun bui bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.

Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, ketentuan tersebut diatur pada pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadao Ideologi Negara.

"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.

Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".

Namun begitu, ancaman pidana terhadap penyebaran marxisme tak bisa dilakukan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pada bagian penjelasan, yang dimaksud untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya mengajar, mempelajari, dan menelaah di lembaga pendidikan, penelitian, dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkannya.

Sementara, yang dimaksud ajaran komunisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait dengan strategi perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, dan mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

Pemerintah dan DPR belum lama ini menyetujui RKUHP untuk dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Dengan keputusan tersebut, RKUHP akan disahkan di Paripurna terdekat atau paling lama 16 Desember sebelum masa reses anggota dewan.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-tahun-penjara
letterboxd
bestieku
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ernovAvatar border
ernov
#3
Apakah pembahasan via YT juga bisa dipidana ?, padahal gw suka nonton bahasan filsafat golongan kanan & kiri. RIP HAM emoticon-Turut Berduka
pilotugal2an541
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
Tutup