Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PerjakaMudaAvatar border
TS
PerjakaMuda
Konsultasi Hukum Perdata ( Warisan, Hibah, Perjanjian, Tanah)
sudah hampir 2 tahun saya tidak buka kaskus lagi dan fokus hanya memberikan konsultasi hukum di Instagram.

Mengenai konsultasi hukum yang dahulu sudah ane berikan di kaskus ini, juga masih dapat di cek thread ane yang lain.

thread konsultasi hukum old

Kali ini saya akan membuka thread baru buat konsultasi sesuai dengan judul di atas...
monggo silahkan kita berdiskusi disini...

Atau yang ingin konsultasi secara langsung/diprioritaskan atau mau minta dibantuin secara langsung, dapat DM saya di IG konsultan_hukum_gratis

Adapun bantuan yang sering dimnta adalah:
1. Membuat surat kuasa
2. Membuat Perjanjian
3. Membuat Perdamaian
4. Membuat Gugatan
5. Membuat Permohonan
6. Membuat Somasi
dll sebagainya
Diubah oleh PerjakaMuda 29-03-2022 07:20
depe3153
deribard
deribard dan depe3153 memberi reputasi
2
3.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
plavixactosAvatar border
plavixactos
#8
Assalamualaikum. Selamat siang, mohon izin bertanya kepada para senior dan pakar disini.
Ada sebidang tanah yang dijual. Akses dan lokasi sangat baik. Satu deretan tanah tersebut, sudah dibangun beberapa rumah, meninggalkan sebidang tanah kosong.
Tanah ini berbentuk seperti pekarangan, tetapi sertifikatnya masih dalam bentuk sertifikat sawah.
Sertifikat tanah ini seluas 1200m2.
800 m2 sudah dibeli orang lain (dan ini sudah jadi banyak rumah).
Tinggal bersisa 400m2 ini lah yang dijual, kami ingin beli tanah ini, dan ini bisa dibeli keseluruhan, boleh setengahnya, juga boleh sepertiganya.
Pertanyaan:
1. Apakah tanah sisa ini (kami berencana membeli sepertiganya saja) bisa kami beli untuk kami bangun rumah pribadi?
2. Apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah tersebut, agar legalitas tanah dan proses bangunan sesuai prosedural hukum?
3. Apa yang harus dilakukan agar tanah dan bangunan nanti punya SHM pekarangan atas nama saya, juga dengan PBG nya?
4. Saya bukan domisili KTP tanah tersebut. Lalu bagaimana cara agar tanah sawah itu menjadi tanah pekarangan?
terima kasih banyak.
Diubah oleh plavixactos 30-10-2022 05:58
0
Tutup