Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

takoyakigaringAvatar border
TS
takoyakigaring
Hak peraturan bertamu itu dari yang punya rumah atau rt?
Jadi gini, ketika seseorang bertamu ke rumah, entah rekan dll dan di tegur RT dengan mengusir, misal peraturan dari RT jam 9 harus selesai bertamunya, apakah itu hak berwenang yang harus kita turuti selaku pemilik rumah?

disisi lain, yang punya rumah tidak persoalkan bertamu, mau balik jam 9 atau jm 12 atau jm 1 skali pun, dan yg pnya rumah atas tanah dan surat2nya kan si pemilik rumah yang beli, kenapa RT mengurusi? apakah drajat RT diatas dari drajat yang punya rumah? sampai di atur2 gitu..

bagaiaman hukumnya? Terimakasih rekan2 🙏
0
1.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#1
tergantung perda setempat dan bagaimana surat keputusan pengangkatan pengurus pengurus wilayah (rt/rw) yg dikeluarkan pemda setempat
jika tdk ada perda yg mengatur jam bertamu,
jika tdk ada pelimpahan wewenang atau pemberian hak oleh pemda kpd pengurus wilayah (rt/rw) untuk mengatur jam bertamu,
maka jam bertamu yg diberlakukan rt tdk mengikat scr hukum

namun jika bertamunya itu mengganggu tetangga tidur mk bisa kena pasal 503 kuhp
tambahan, suatu perda tdk harus selalu gamblang menulis "jam bertamu" untuk dpt ditafsirkan sbg membatasi jam bertamu melainkan dpt menggunakan istilah lebih luas seperti ketertiban, ketentraman dll

0
Tutup