lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Selesai Diperiksa Polisi, Ahyudin: Saya Siap Berkorban asal ACT Tetap Eksis


Mantan Presiden sekaligus Pendiri Lembaga Filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com, Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan yang ketiga terkait dugaan penyelewengan dana ACT di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 20.42 WIB.

"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarkat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin usai pemeriksaan di lobi Bareskrim.

Ia mengatakan, selama ini diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Ahyudin mengaku siap jika statusnya dalam pemeriksaan berubah menjadi tersangka.

Ahyudin kembali menegaskan siap jika harus berkorban demi ACT yang merupakan lembaga kemanusiaan tetap hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Oh iya apa pun dong, apa pun. Jika waktu-waktu ke depan begitu (jadi tersangka) ya saya harus berkorban dan atau dikorbankan ya," ucap dia.

Bareskrim juga telah memeriksa Ahyudin pada Jumat (8/7/2022) dan Senin (11/7/2022). Selain dia, penyidik memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar secara maraton.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Tak jauh berbeda, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kini, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Adapun dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat setelah majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.

https://nasional.kompas.com/read/202...eksis?page=all
syahali
syahali memberi reputasi
7
3.1K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ondotcomAvatar border
ondotcom
#4
"insya Allah, demi Allah" .. ga takut kali ya apa2 bawa nama tuhan?
aldonistic
aldonistic memberi reputasi
7
Tutup