jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Anies Minta Industri di Sekitar Jakarta Tanggung Jawab atas Kualitas Udara Ibu Kota


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta industri di sekitar Jakarta untuk bertanggung jawab atas buruknya kualitas udara di ibu kota.

Hal ini disampaikan Anies seusai shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022).

"Kami minta kepada semua industri di sekitar Jakarta, di luar Jakarta, yang dampak dari polusinya itu sampai ke kota ini, lakukan tindakan yang sama," ujar Anies.

Tindakan sama yang dimaksud Anies adalah pencabutan izin lingkungan sebuah industri jika tak memenuhi aturan lingkungan.

Anies mencontohkan kasus PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang dicabut izin lingkungannya lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

"Kami di Jakarta misalnya, ketika ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami mengambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya, sehingga harus tutup dan tidak bisa diselenggarakan lagi," kata Anies.

Terbaru, PT KCN diminta mengosongkan batu bara serta muatannya di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, imbas pencabutan izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Permintaan pengosongan batu bara beserta muatannya itu sudah berdasarkan hasil audiensi antara warga Rumah Susun (Rusun) Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Rabu (6/7/2022).

"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," ujar Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.

Sumber



Quote:


{thread_title}


viniest
viniest memberi reputasi
18
4.5K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sukakudaAvatar border
sukakuda
#20
mantap pak gub, ud cocok jadi presiden 2024 menuju indonesia jaya dunia akhirat emoticon-Ngakak
galuhsuda
galuhsuda memberi reputasi
7
Tutup