Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Sodomi Bocah 3 Tahun, Pria di Langsa Dihukum 80 Kali Cambuk dan Penjara


Langsa | Seorang pria di Langsa, AH (26) divonis 80 bulan penjara dan 80 kali cambuk karena terbukti menyodomi bocah laki-laki berusia tiga tahun. Aksi itu dilakukan AH di toko tempatnya bekerja.
Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa, Rabu (8/6/2022), aksi sodomi itu bermula saat AH mengajak korban dan saudara korban masuk ke ruko tempatnya bekerja di Langsa pada 9 Februari lalu. AH merayu korban dengan iming-iming memperlihatkan kucing.

AH membawa korban dan saudaranya ke kamar depan ruko. Tak berapa lama berselang, AH mengajak korban ke kamar belakang dan dia juga membawa seekor kucing.

Di dalam kamar itulah, AH menyodomi korban hingga korban menangis. Usai memuaskan nafsunya, AH mengajak korban turun dan memintanya untuk tidak menangis lagi.

Setelah kejadian itu, korban dan saudaranya pulang ke rumah. Dia mengeluh ke orang tuanya sakit di bagian anus dan mengaku telah disodomi AH.

Orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi. Sehari berselang, AH diciduk personel Polres Langsa di toko tempatnya bekerja.


Setelah menjalani pemeriksaan, AH dikirim ke meja hijau. Dia diadili di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AH dihukum 70 bulan penjara.

Majelis hakim memvonis AH dengan hukuman lebih berat dari tuntutan. AH juga diganjar hukuman ganda yakni cambuk dan penjara.

"Menjatuhkan uqubat/pidana terhadap terdakwa dengan uqubat ta'zir penjara sebanyak 80 bulan, ditambah uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 80 kali di muka umum dengan ketentuan uqubat cambuk dilaksanakan terlebih dahulu sebelum uqubat penjara dan lamanya uqubat penjara dikurangi seluruhnya dengan masa terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus hakim.

Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan AH antara lain perbuatannya mengakibatkan trauma pada korban serta korban mengalami depresi dan merusak masa depan korban. AH juga disebut tidak mendukung program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam.

Sedangkan hal meringankan, AH belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Putusan itu diketuk pada Selasa (7/6) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Said Nurul Hadi, dan Ibnu Rusydi serta Royan Bawono masing-masing sebagai hakim anggota


sumur

astagfirullah ya akhi emoticon-Kagets
lleonelbasti372
gomamon.
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
988
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
apawaalAvatar border
apawaal
#24
Masukin rokok...biar tobat emoticon-Wakaka

{thread_title}
Diubah oleh apawaal 09-06-2022 16:57
0
Tutup