Harbour.PortAvatar border
TS
Harbour.Port
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santrinya di Depok Sering Akses Video Seksi Artis



DEPOK, Sidang kasus pencabulan oleh guru ngaji MMS (69) terhadap 10 santrinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/5/2022) kemarin.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan. Agenda dilanjutkan dengan pembongkaran jejak digital terdakwa melalui satu unit ponsel miliknya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, mengatakan bahwa tim JPU menemukan bukti riwayat penelusuran situs video dewasa di telepon genggam milik terdakwa.

"Penelusuran berupa video artis, salah satunya video berjudul 'tato sexy Celine Evangelista' yang sering di akses terdakwa di waktu tengah malam," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Beredar Video Calon Bintara Polri Mengaku Digagalkan Jelang Pendidikan, Polda Metro Jaya Menanggapi

Lebih lanjut Rio mengatakan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya mengakses situs video dewasa tersebut.

"Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, dan terdakwa menyesali perbuatannya," tegasnya.

Persidangan lanjutan kasus guru ngaji yang mencabuli 10 santrinya itu akan digelar kembali pada 13 Juni 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pergantian Calon Siswa yang Gagal Seleksi Bintara Polri Sesuai Prosedur

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

manfaat membaca alquran


astagfirullah, mengapa video seksi yg disalahkan ?
mengapa bukan alquran yang disalahkan ?


ibarat ada satu perusahaan kemalingan,
si pemiilik perusahaan tentu tidak menyalahkan si maling,
tapi menyalahkan satpam yg dibayar oleh perusahaan untuk menjaga perusahaan itu

apa lagi si satpam tiap tahun menuntut uang lebih untuk gaji dan berbagai fasilitas keamanan

tapi setelah perusahaan kemalingan, si satpam dgn enaknya menyalahkan si maling atas kegagalannya menjaga perusahaan



ibarat tiap tahun negara dan pemda membuang2 uang untuk kementrian agama islam, untuk ormas2 islam, bantuan untuk guru ngaji dan pesantren

tapi semuanya habis terbuang sia2 dan para ulama menyalahkan video seksi atas kegagalan mereka, sambil terus memeras duit pemerintah dan pemda


dan yg ironi lagi dari kasus ini,
si satpam yg dibayar perusahaan justru adalah malingnya
Diubah oleh Harbour.Port 31-05-2022 00:59
waloni
aloha.duarr
nurade247
nurade247 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
qavirAvatar border
qavir
#2








emoticon-Ngakak emoticon-Leh Uga
GadingPutih
fachri15
nurade247
nurade247 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup