Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ichalvikingAvatar border
TS
ichalviking
All About KPR - Please Read Page 1 - Part 1
All About KPR

Permisi buat Om Moderator
Ane minta izin bikin thread KPR baru
Supaya info terbaru bisa update di page-1
Mohon maaf jika kurang berkenan

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:


Dirangkum dari share kawan-kawan Kaskuser dari 2 Thread KPR sebelumnya...

emoticon-linux2
YoukensY3i
tien212700
ikkamonika018
ikkamonika018 dan 11 lainnya memberi reputasi
8
654.9K
5.8K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
torresninoAvatar border
torresnino
#3897
Gan, mohon saran nya.

Jadi ane mau beli rumah second secara KPR. Dengan kondisi sertifikat rumah tersebut masih dijaminkan di bank sebagai utang.

Nah, ane dan penjual saat ini sepakat untuk melunasi sertifikat di bank tersebut setelah Approve KPR bank, ane bayar DP Full dan sisa nya akan di bayar oleh penjual. (Total sisa pinjaman penjual 400jt, ane bayar DP 200jt, dan sisa 200jt dari uang penjual sendiri)

Nah, setelah approve KPR ane mikirnya kan setelah sertifikat di ambil akan lgsg di antar di notaris yg di tunjuk oleh bank KPR.

Tapi ane takutnya udah keluar uang DP Full ternyata ga lolos cek legalitas oleh notaris.

Gimana gan? Kira2 aman ga gan dengan skema seperti itu?
Diubah oleh torresnino 04-05-2022 06:45
inggo
inggo memberi reputasi
1
Tutup