dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Partai Mahasiswa Disahkan Negara, Begini Cara Bikin Parpol
Partai Mahasiswa Disahkan Negara, Begini Cara Bikin Parpol

Senin, 25 Apr 2022 14:05 WIB



Foto ilustrasi mencermati Partai Mahasiswa Indonesia dari dokumen Kemenkumham. (Danu Damarjati/detikcom)

Jakarta - Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Barangkali Anda juga ingin mendirikan partai? Begini caranya.

Cara membuat partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. UU ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.

Pada Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa parpol didirikan minimal oleh 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Jadi bila Anda adalah mahasiswa baru yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah, tentu tidak bisa memenuhi syarat ini. Dari 30 orang itu, 30% di dalamnya harus perempuan.

Bila sudah terkumpul 30 orang yang cukup umur untuk mendirikan partai, selanjutnya parpol yang Anda dan kawan-kawan bikin itu bisa didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri. Perlu akta notaris pendirian parpol yang juga berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol. Tanpa akta notaris, Anda tidak bisa mendaftarkan parpol ke pemerintah. Pendaftaran parpol dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah itu, bentuklah kepengurusan parpol tingkat pusat. Jangan lupa, syarat 30% keterwakilan perempuan adalah wajib sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Parpol tersebut.

Parpol Anda harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi berbadan hukum, sebagaimana yang kini sudah dicapai Partai Mahasiswa Indonesia. Ada syarat yang harus dipenuhi agar parpol menjadi badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Parpol. Begini syaratnya:
- Akta notaris pendirian parpol.
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak punya persamaan dengan parpol lain.
- Kepengurusan pada setiap provinsi, minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
- rekening atas nama parpol.

Selanjutnya, Kemenkumham bakal memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran parpol di atas. Kemenkumham punya waktu 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.

Parpol dinyatakan sah apabila parpol itu menjadi badan hukum. Keputusan parpol menjadi badan hukum ditetapkan lewat Keputusan Menkumham, paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi. Pengesahan parpol diumumkan dalam berita negara.

Jadi bagaimana? Apa Anda sudah memikirkan nama partai yang hendak Anda bikin?

https://news.detik.com/berita/d-6049...a-bikin-parpol



nomorelies
GoKiEeLaBieEzZ
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
apiijoAvatar border
apiijo
#18
Partai kok pake nama "mahasiswa"?

Mahasiswa itu posisinya di luar kekuasaan, non-partisan, oposisi abadi, gak ikut politik praktis (mencari kekuasaan).

Absurd.
Diubah oleh apiijo 26-04-2022 04:04
santosvanjones
SaveTheForest
SaveTheForest dan santosvanjones memberi reputasi
2
Tutup