Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
UU Pornografi Over Kriminalisasi, Pengamat Sosial: Jelas untuk Melindungi Masyarakat


TRIBUNNEWS.COM - Kasus pornografi menjadi fenomena sosial yang saat ini hangat diperbincangkan. 

Seperti yang baru baru ini menimpa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal publik dengan nama Dea OnlyFans. 

Dea tersandung kasus pornografi lantaran diduga menyebarkan konten dewasa melalui situs berbaya OnlyFans. Komika Marshel Widianto pun ikut terseret dalam kasus ini. 
Marshel ikut terlibat lantaran dirinya ikut membeli konten porno Dea OnlyFans.

Hal ini lantas membuat sebagian publik menilai, pemerintah dan undang-undang pornografi (UU 44 Tahun 2008) terlalu over kriminalisasi bagi para pemilik dan pembeli konten pornografi. 
UU Pornografi dinilai terlalu mencampuri ranah privat masyarakat. 

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati memberi tanggapan soal polemik tersebut. 

Menurutnya latar belakang adanya UU Pornografi sudah sangat jelas, yakni untuk melindungi masyarakat bukan over kriminalisasi

"Sekarang saya tanya, kalau negara ini, setiap orang apalagi di masa pandemi ini sibuk menghabiskan waktunya untuk mengkonsumsi pornografi, apakah setuju"


"Kalau kita sepakat itu yang tidak kita inginkan oleh karenanya ini perlu dilindungi,"
"Mengingat menurut data di Amerika setiap tahun pebisnis untuk memproduksi pornografi itu bisnis yang beredar uangnya 16,949 miliyar USD. Itu berarti memang ada orang-orang yang memasarkan dengan serius,"

"Maka kita perlu melindungi masyarakat kita dari hal-hal yang tidak produktif," kata Devie dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Sabtu (9/4/2022). 
Mengingat efek negatif dari konsumsi konten pornografi, Devie menilai keberadaan UU Pornografi sudah sepatutnya ada dan tidak usah dipertanyakan lagi. 

"Maka dalam hal ini, menurut hemat saya undang-undang tidak perlu dipertanyakan lagi, kalau memang ada yang merasa keberatan ya silahkan tempuh jalur hukum,"
"Tetapi saya sebagai pengamat, kerusakan akibat pornografi ini tidak main-main," kata Devie. 

Kata Pakar Soal Sanksi Bagi Pengonsumsi Konten Porno

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi. 

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil," 



"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"



"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang  tvOneNews, Kamis (7/4/2022). 



Sumber 



Terlepas apakah ada manfaat atau Mudharat nya Film porno, UU APP ini adalah Over Kriminalisasi. UU yang dibuat para moralis selalu overkriminalisasi. Hal ini disebabkan karena mereka menggunakan paradigma Komunalisme untuk membuat hukum yang masyarakatnya sudah mengarah ke Individualisme. 



Jadi inget dulu ane awalnya sepakat dengan RUU KUHP 2019 yang mengevaluasi UU Pidana buatan Belanda, tapi setelah tau ternyata penggantinya "Buatan Asli Indonesia" justru malah backward dan ditambah dengan logika syariah (secara tidak langsung) ane jadi menolak RUU tersebut. mending pakai UU Buatan belanda dibanding UU Buatan Indonesia dengan paradigma Backward. 



 emoticon-Cape d...emoticon-Najis

Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh kardus2020 12-04-2022 16:39
37sanchi
xneakerz
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kaka10ciuAvatar border
kaka10ciu
#3
negara sampah

nonton jual beli bokep karena faktor ekonomi dipenjara

nah ulamak jabul yg merudapaksa santri anak anak karena faktor manualbook di biarkan saja

mau jadi apa negara ini
qavir
slider88
slider88 dan qavir memberi reputasi
2
Tutup