Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU


Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.


Pantauan detikcom, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.


Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU TPKS. Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TPKS pada tingkat I.

Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4) lalu. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.


Baca artikel detiknews, "Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6028640/tok-dpr-sahkan-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-jadi-uu.

emoticon-Cendol Gan


UU Harus menyesuaikan permasalahan masyarakat sekarang, bukan untuk menyesuaikan dengan standar moral zaman dulu emoticon-Shakehand2

jicho22
Mindhaze
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 35 lainnya memberi reputasi
34
6.1K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kelayanAvatar border
kelayan
#8
Willy menyampaikan, 19 jenis kekerasan seksual ini telah dibagi dalam dua kelompok. Pembagian ini dilakukan atas dasar pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS.


Adapun pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4. Kelompok pertama tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkimpoian, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual. Namun, sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.

Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu rudapaksaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selanjutnya, pemaksaan pramuriaan; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Gilas habis para penjahat kelamin dan pengeksploitasi pornografi emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
jipop
fr4nk3nst3in
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup