Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
IDI Hanya Bisa Pecat Terawan dari Keanggotaan, Izin Praktik di Tangan Pemerintah

PB IDI mengungkap, wewenang pihaknya sebatas melakukan pembinaan etik dan memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Terkait izin praktik dicabut atau tidak di tangan pemerintah, IDI hanya bisa merekomendasikan.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, dalam temu media mengatakan, setelah mengeksekusi pemecatan pihaknya akan merekomendasikan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Bahwa dokter yang melanggar etik diminta tak lagi praktik yang bisa membahayakan pasien.

"Ranah IDI adalah pembinaan etik. kita akan merekomendasikan kepada pemerintah bahwa dokter ini boleh berpraktik atau tidak, boleh berpraktik atau memang dokter ini beretika atau tidak beretika, atau dokter ini punya masalah hukum atau dokter ini mempunyai gangguan jiwa? Tentu kita tidak akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah," kata Beni dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/4).

"Kalau statusnya dicabut jangan kemudian ada dokter ini banyak beberapa praktik-praktik yang kemudian jelas bahwa tidak ada izinnya tetapi kemudian dibiarkan," tuturnya.

Setelah rekomendasi diberikan ke KIK, bola ada di tangan mereka. IDI akan terus mengingatkan apabila rekomendasi tolak pemberian izin itu diabaikan.

'Kita kadang beberapa sudah praktik, perlindungan terhadap masyarakat terutama dari praktik-praktik kedokteran yang tidak memiliki rekomendasi ini yang harus ditetapkan. Kalau itu ada rekomendasinya yang dipersoalkan adalah IDI-nya.

Bagaimana bisa mengeluarkan rekomendasi bagi dokter yang bermasalah atau dokter yang memiliki gangguan jiwa atau depresi misalnya," jelas dia.

"Tentu IDI akan bertanggung jawab. tindak lanjut terkait izin praktik tentu ini menjadi ranah pemerintah setelah nanti pengurus besar IDI menetapkan keputusan pemberhentian tetap," imbuhnya.

IDI kemudian akan menyurati beberapa instansi selain KKI. Lalu juga ke pengurus IDI tingkat cabang.

"Tentu surat ini yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Apakah pemerintah kemudian menggubris? Apakah pemerintah mengabaikan? ini yang nanti akan kita lihat respons dari pemerintah," tutur dia.

Usai dipecat dari IDI, lanjut Beni, hak-hak lain sebagai anggota tentu tidak didapatkan lagi oleh dokter. Jabatan-jabatan yang mengharuskan dijabat oleh seorang dokter yang diatur dalam MKEK, seperti menjadi ketua di perhimpunan dokter pun tak akan didapat.

Rekomendasi pemecatan ini terkait metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) yang dimodifikasinya dengan nama intra-arterial heparin flushing (IAHF) alias 'cuci otak' (brain washing) untuk penderita stroke. Terawan pun sudah direkomendasikan untuk dipecat permanen dari keanggotaan IDI sejak Muktamar Aceh, Jumat pekan lalu.

DSA yang sejak puluhan tahun dikenal sebagai alat diagnosis, oleh Terawan diklaim sebagai terapi pengobatan yang manjur dan dikomersialkan dengan harga yang tidak murah.

Terawan yang merupakan dokter radiologi juga dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi beberapa kali panggilan organisasi guna menjelaskan atau membela diri tentang metodenya yang berkaitan dengan ranah neurologi itu.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...oDsGJJwcH/full

emoticon-Nyepi
muhamad.hanif.2
hhendryz
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.5K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
RyoEdogawaAvatar border
RyoEdogawa
#18
Sebenernya dalem IDI pun bermasalah, cuma utk kasus Teracloud mah, IDI udah bener..

Inget ya, Vaksin supaya legal bisa dipake, harus melalui uji klinis dulu, itulah yg bikin Vaksin Nusantara kmrn bermasalah, ada prosedur penelitian yg dilanggar dan masalah2 fatal lainnya, yg akhirnya dengan win2 solution, tuh penelitiannya jadi terbatas kepada subjek yg rela menjadi kelinci percobaan penelitiannya saja, belum bisa dipakai utk masyarakat luas..

Sama halnya dengan metode terapi, wajib mengikuti uji klinis juga, ga bisa dengan modal penelitian/disertasi trus maen masukin seenaknya ke ranah terapi, trus dengan dasar testimoni2 minta dilegalkan, ga bisa begitu, klo cuma testimoni doank, apa bedanya sama Tong Fang?

Di sinilah problemnya si Teracloud, mentang2 ada bekingan si ijo dan politisi2 dibelakangnya, kode etik dilanggar, aturan kaidah ilmiah pun ditabrak.. emoticon-Hammer (S)

Yg belain Teracloud, wa minta tolong dikasih kemari berkas2 uji klinis utk metode terapi cuci otak yg sudah dilalui oleh si Teracloud, ada gak?

taikucingloh
daddydaddydoo
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan 13 lainnya memberi reputasi
12
Tutup