pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Langganan Dihentikan, Driver Ojol di Kebon Jeruk Siram Air Aki ke Eks Pelanggan 

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang driver ojol (ojek online) berinisial BJ (61) lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MD (32). Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Raya Al Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022) lalu.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menyiram air aki lantaran kesal korban tidak lagi mau berlangganan ojek.

Sebelumnya korban memang sempat berlangganan ojek kepada pelaku. Namun mulai Januari lalu, korban memutuskan untuk berhenti berlangganan.

"Pelaku merupakan seorang driver ojol dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Pemutusan berlangganan ojek itu membuat pelaku kesal. Pelaku sempat menanyakan terkait penghentian itu namun korban tidak menjelaskan secara pasti. Pelaku juga sempat mendatangi kantor korban namun tidak ditemui oleh korban.

Rentetan itu, kata Slamet, membuat pelaku semakin kesal. Pada Rabu (9/3) pagi hari, pelaku mengaku berpikir untuk menganiaya korban dengan menyiram air aki.

"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik. Kemudian dibawa dalam sebuah tas," ungkap Slamet.

Sekitar pukul 07.15 pelaku menunggu korban di sekitar kantornya, tempat biasa pelaku berjalan kaki, di Jalan Raya AL-Kamal, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Sekitar pukul 07.25 WIB, korban terlihat oleh pelaku. Mulanya pelaku kembali menanyakan alasan pemberhentian langganan ojek.

Kemudian korban kembali tidak menggubris pertanyaan pelaku. Merasa kesal, pelaku langsung menyiram air aki yang sebelumnya telah disiapkan.

Korban terkena siraman di bagian kepala. Merasa kesakitan korban langsung berlari ke kantornya yang hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman.

Lalu korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan aksi penganiayaan itu.

Sekitar jam 20.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

suara.com

Aje gile
MasterSims
jlamp
viniest
viniest dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.8K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mclonewolfAvatar border
mclonewolf
#7
itu ojol agamanya apa .................. emoticon-Bingung
forgiveme
dayoldchick
mustafakemal19
mustafakemal19 dan 6 lainnya memberi reputasi
1
Tutup