jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Bereaksi Tegas

Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar'i. 

Baca Juga:
Antusiasme Rendah, Ribuan Dosis Vaksin Booster di Solo Kadaluwarsa

"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

Yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkimpoian Beda Agama.

"Perkimpoian laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

Baca Juga:
Gacor Abis! 2 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tebar Pesona di Eropa

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah.

Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali. 

Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.

Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali.

Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. 

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang.

“Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Baca Juga:
Jenderal Andika Bikin Kebijakan Baru, Lebih Tegas, Semua Anggota TNI Wajib Tahu

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah.

Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.

Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan. (cr1/jpnn)

Sumber:
Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas


Tes PCR dan Antigen Dihapus  emoticon-Selamat




Diubah oleh jpnn.com 08-03-2022 09:26
GoKiEeLaBieEzZ
screamo37
viniest
viniest dan 10 lainnya memberi reputasi
11
6.4K
251
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gabener.edanAvatar border
gabener.edan
#4
Urusan dosa beginian ranah pribadi...noh urus ustadz2 cabul di pesantren tertentu ampe ada yg meninggal korbannya emoticon-Ngakak
hilmiazizi19
viniest
takseindahnama
takseindahnama dan 24 lainnya memberi reputasi
25
Tutup