dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!
Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!
Senin, 28 Februari 2022 | 12:34 WIB


Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya turut angkat bicara mengenai polemik aturan penggunaan suara speaker di masjid. [Tangkapan layar]

SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah menanggapi soal niat pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di setiap masjid. 
Buya Yahya dengan lantang menegaskan jika volume suara azan di setiap masjid tidak bisa diperkecil. Pasalnya azan memiliki keistimewaan karena untuk mengundang orang salat. 
"Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan. Karena semuanya yang mendekat ini akan jadi saksi di akhirat," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV. 
"Intinya untuk masalah suara azan jangan di ganggu karena temponya juga tidak lama. Kalau pemerintah membatasi suara azan mungkin itu harus diralat," jelasnya. 

Kendati demikian, Buya Yahya tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah dan acara lainnya. 

"Kalau azan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat. Kalau baca Al-Quran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ," ungkap Buya Yahya. 
Namun, Buya Yahya meminta pemerintah untuk tidak meratakan pengaturan pengeras suara di semua masjid. Serahkan semuanya kepada pengurus masjid dan masyarakat setempat. 

"Jadi kalau aturan itu memang mau dilaksanakan tidak serta merta main gerebek begitu aja. Harusnya ada pengarahan, lihat kondisi lingkungan dan masyarakat," paparnya. 
"Tapi di sisi lain anda jangan gampang merasa terganggu deh. Kalau udah urusan dengan Al-Quran. Orang Al-Quran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman anda dimana," tegasnya. 

Sebelumnya, surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala menuai banyak kontra di masyarakat.  
Padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama dengan tujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. 
Nampaknya masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima aturan baru tersebut. Lantaran penggunaan pengeras suara di masjid telah menjadi budaya di masyarakat. 
Sehingga untuk menerapkan aturan pengaturan pengguna pengeras suara di seluruh masjid harus pelan-pelan. Paling penting Yaqut Chalil Qoumas tidak boleh gegabah dengan mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat seperti mengibaratkan suara azan dengan anjing menggonggong.

https://jateng.suara.com/read/2022/0...gelegar?page=2

maskaskuser
yzf
pakisal212
pakisal212 dan 7 lainnya memberi reputasi
-4
2.7K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pacuan.kudaAvatar border
pacuan.kuda
#4
Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan.

Inilah kalau ust.hanya paham bahasa ngarab.
Disebutkan hanya sekuat kuat suara, bukan sekuat kuat TOA
Diubah oleh pacuan.kuda 02-03-2022 01:11
pakisal212
ev103
n.y.a
n.y.a dan 16 lainnya memberi reputasi
17
Tutup