gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo soal Menag Bandingkan Suara Azan dengan Anjing
Polda Metro Jaya menolak laporan pakar telematika, Roy Suryo terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang membandingkan suara azan di masjid dengan gonggongan anjing.

"Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (24/2).

Menurut Roy, dari hasil konsultasi dengan polisi, ditemukan bahwa ucapan pria yang kerap disapa Gus Yaqut itu tak berada di wilayah hukum Polda Metro. Melainkan di Pekanbaru.

"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locusnya yaitu di Pekanbaru, ya," kata Roy.

"Saran yang kedua Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," sambungnya.

Selain itu, Roy menyebut polisi juga menyatakan pernyataan Gus Yaqut belum memenuhi unsur pidana di Pasal 156 a.
Dalam Pasal tersebut berisi tentang mempidanakan mereka yang di muka umum mengeluarkan perasaan (atau melakukan perbuatan-perbuatan), yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama (yang dianut di Indonesia).

"Menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156 a," tambahnya.


Oleh karenanya, hal tersebut membuat Roy mengurungkan niatnya untuk kembali melapor di Bareskrim Polri. Sebab ia menduga akan mendapat hasil yang sama.

"Kami harus mempertimbangkan ulang kalo kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya ya saya tidak bisa menduga akan sama," ungkap Roy.
Namun Roy menuturkan akan tetap mengawal kasus ini dengan keahlian yang ia miliki.

"Jadi makanya saya sendiri awam dengan hukum tapi, saya siap back up dari sisi IT kalau saja kasus ini akan terus," tutupnya.

Sebelumnya, Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.

Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikutip dari Selasar Riau-partner media 1001 kumparan-.


https://m.kumparan.com/kumparannews/...ZJ2QbsPYh/full

Menurut ane menag tidak salah tapi kurang bijak saja.
Ketika kita bicara dgn orang sensian maka kita harus berhati2 mengolah kata2.
Walaupun itu benar blom tentu yg di sampaikan ke telinga mereka benar.

Akhir kata...

Kang provokator dah berkerja cepat macam nico, tofa, hilmi cs.
Kecepatan mereka menggoreng perkara ini bahkan mengalahkan pesawat super sonic.
emoticon-Traveller

gta007
dongok.boy
Ulqiora
Ulqiora dan 31 lainnya memberi reputasi
28
4.2K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
supardiasuAvatar border
supardiasu
#13
gpp suara azan gak dibolehin.. asalkan suara anjing jg gak dibolehin.. soalnya gonggongan anjing udah sangat menganggu.. klo bisa ada UU yang melarang memelihara anjing.. klo ngeyel tinggal bakar aja anjingnya.. yaa sama klo ada yang ngeyel masi make toa tinggal bakar aja toanya.. deal kan..
Diubah oleh supardiasu 24-02-2022 11:33
muhamad.hanif.2
aldonistic
nukha.777
nukha.777 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
Tutup