sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri

Terpidana Herry Wirawan. foto: jpnn.com

SUMEKS.CO, BANDUNG – “Ustaz” cabul Herry Wirawan yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, selamat dari jerat hukuman mati. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2) terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Padahal JPU Kejati Jabar menuntutnya dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan perampasan harta serta ponpes yang diasuhnya dibubarkan. Terdakwa Herry Wirawan hanya kena sanksi tiga dan keempat.

“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer, ” kata majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan. (tvone/dom)


SUMBER : Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri



indrastrid
areszzjay
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.6K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
matcha.tea.1402Avatar border
matcha.tea.1402
#5
Ah hukumannya cuma 36 tahun emoticon-Mad

Umur 72 dia keluar penjara. Selama di penjara nggak bisa main burung kan... Daripada nganggur burungnya, dikebiri aja sekalian
pilotugal2an541
Mosta2011
areszzjay
areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup