Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022



Resmi, berikut ini adalah 
daftar hari libur nasional berdasarkan penanggalan kalender tahun 2022. Siapa tahu kamu ingin merencanakan liburanmu tahun ini.

Yuk simak pembahasan selengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini. 

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang Telah Disahkan Pemerintah

Tak terasa kita semua telah memasuki pergantian tahun ke tahun 2022. Tentu saja tahun yang baru, semangat yang baru, dan jangan lupa kalender juga baru ya.

Sobat Finansialku, apa hal pertama yang terlintas dalam pikiran kalian setiap pergantian kalender? Yap tepat sekali, apalagi kalau bukan hari libur. 

Nah sebagai referensi untuk kalian yang mungkin mau merencanakan liburan, atau acara penting lainnya bisa dikepoin nih daftar hari libur nasional tahun 2022 resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Setidaknya terdapat 15 hari libur berskala nasional yang telah disahkan. Tanpa berlama-lama, berikut ini adalah daftar selengkapnya.

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi (Sabtu)


1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili (Selasa)


28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Senin)


3 Maret diperingati sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 (Kamis).


15 April : Wafat Isa Almasih (Jumat).


1 Mei : Hari Buruh Internasional (Minggu)


2 – 3 Mei akan menjadi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah (Senin & Selasa).


16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE (Senin)


26 Mei : Kenaikan Isa Almasih (Kamis).


1 Juni : Hari Lahir Pancasila (Rabu).


9 Juli ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah (Sabtu).


30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah (Sabtu).


17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI (Rabu).


8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW (Sabtu)


25 Desember : Hari Raya Natal (Minggu).



Penetapan Hari Libur Masih Mempertimbangkan Masalah Pandemi

Penetapan hari libur pada kalender tahun 2022 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021.

SKB tersebut ditandatangani oleh 3 menteri sekaligus, antara lain Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Disisi lain hingga 30 Desember 2021 lalu, pemerintah masih belum menetapkan cuti bersama. Sebab dalam menetapkannya, pihaknya masih mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, September lalu. 


Sumber Referensi : 


emineminna
emineminna memberi reputasi
1
665
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
zolda.Avatar border
zolda.
#1
Next libur tanggal 28 ya untuk Februari.
fadel..chelsea
fadel..chelsea memberi reputasi
1
Tutup