silents.Avatar border
TS
silents.
Bahar bin Smith Ditahan, Polda Jabar: Dikhawatirkan Melarikan Diri
Tak Terima Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Keadilan Sudah Mati, Polda Jabar: Dikhawatirkan Melarikan Diri


Terkini.id, Jakarta – Bahar bin Smith atau Habib Bahar ditahan Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, Senin 3 Januari 2022 malam. Tak terima terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan. Menurutnya proses yang dijalankan terhadap kliennya itu terlalu cepat untuk dilakukan penahanan.

“Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar,” ujar Ichwan, Selasa 4 Januari 2022, dikutip dari tribunnews.com. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” tutur Ichwan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022, dikutip dari detiknews.

Selain itu, pihaknya juga akan menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya itu. “Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara,” timpalnya. Sebagaimana yang dikatakan Bahar Smith sebelumnya, Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap itu merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati. “Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” ucapnya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Bahar Smith langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. “Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin. Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP, dan Terancam Lima Tahun Penjara.

https://makassar.terkini.id/tak-teri...arikan-diri/2/

Takut rizal kabur wakkakakakak

gagal.jadi.nabi
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
2.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
whitepointAvatar border
whitepoint
#6
Nama asli orang ini siapa ya? emoticon-Big Grin
37sanchi
37sanchi memberi reputasi
1
Tutup