Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Polda Jabar Takut Kasus Bahar Smith Ditolak JPU, Makanya Lakukan Hal Ini
Terkini.id, Jakarta – Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto memberikan penjelasan soal adanya anggota kepolisian yang menyambangi Bahar Smith secara langsung.

Nah, dari penjelasan Kombes Yani, ia mengatakan bahwa hal itu terpaksa dilakukan demi kasusnya bisa berjalan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Nah, atas beredarnya video tersebut di media sosial dan sempat viral, ia pun membenarkannya.

Kombes Yani Sudarto mengatakan bahwa saat itu penyidik tengah mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Itu kegiatan dari penyidik menyerahkan SPDP, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan,” ujarnya dikutip dari Merdeka, Kamis, 30 Desember 2021.

a menegaskan bahwa pihaknya diberikan waktu hanya tujuh hari agar berkas perintah penyidikan diserahkan kepada terlapor.

“Saat ada surat perintah penyidikan, itu penyidik dikasih waktu 7 hari harus sudah menyerahkan itu kepada pelapor, terlapor, dan jaksa penuntut umum,” katanya menjelaskan.

Oleh karena keterbatasan waktu, penyidik menyerahkan SPDP secara langsung kepada Bahar.


Ditakutkan jika saat libur Natal dan tahun baru SPDP tak sampai kepada Bahar. Sebab penyidik memiliki beberapa cara untuk menyerahkan SPDP.

“Jadi dengan keterbatasan waktu yang ada penyidik menyerahkan itu secara langsung. Bisa saja melalui jasa pengiriman, namun kan dikhawatirkan dengan keterbatasan 7 hari itu terlambat,” terangnya.

“Ketika terlambat maka penyidik bisa dipraperadilan dan berkasnya mungkin bisa ditolak oleh jaksa penuntut umum itu aja. Kalau itu tidak kita lakukan justru kasus itu gugur, yang benar seperti itu,” tambahnya.

“Itu mengantarkan surat bahwa terlapor Bahar Smith sudah dalam proses dimulainya prosesnya penyidikan. ‘Kamu sekarang dalam proses penyidikan ya ada yang melaporkan’,” sambungnya.


Lebih lanjut Kombes Yani menerangkan bahwa kalau tak ada yang istimewa dalam hal ini.

“Enggak, mungkin karena habib jadi ke ekspost ya. Itu sebenarnya biasa saja,” pungkasnya.

https://makassar.terkini.id/penjelas...usnya-ditolak/

Monggo para kaskusers yg ngerti hukum tuk mencerahkan emoticon-Matabelo
prabas
chatcare
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Doedoeng108Avatar border
Doedoeng108
#16
Inget kalo ada yg Terlapor, SPDPnya minta anterin juga, Polisi harus bertindak sama Jangan cuma buat WN Keturunan Yaman doang..

gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup