Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold agar Jadi 0% ke MK


Jakarta - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gatot berharap presidential threshold menjadi 0 persen.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Gatot dalam berkas yang dilansir MK, Senin (13/12/2021).

Gatot memberikan kuasa ke Refly Harun. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu "fiqih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah.

"Jadi ketentuan hukum bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilu Presiden tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa, seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," bebernya.

Pemohon mengutip pendapat Rizal Ramli bahwa praktiknya ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Di mana dalam penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2009, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu partai politik untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1 triliun.

"Bahwa penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan (video Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018)," paparnya.

Menurut pemohon, seyogianya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat:

(1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau
(2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," terangnya.

Menurutnya, dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan terlepas dari penafsiran Mahkamah pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga aturan presidential threshold disebut sebagai aturan yang bersifat open legal policy.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konseptual penafsiran tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A Ayat (5) a quo berkenaan "tata cara", sedangkan aturan presidential threshold merupakan salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan tata cara pelaksanaan Pemilihan Presiden;

Menurutnya, dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, seharusnya 'syarat' pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada Pasal 6 UUD 1945, khususnya Pasal 6 Ayat (2) yang berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang". Selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal policy tidaklah tepat.

Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut:
1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum;
2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.


https://news.detik.com/berita/d-5853...r-jadi-0-ke-mk

Quote dari Einstein sudah cukup menggambarkan kaum mereka.. emoticon-Malu (S)



Kalo emang menganggap aturan pencalonan presiden cukup memakai UUD 45 pasal 6A ayat 2 sebagai dasar.. Kenapa cuma aturan PT yg d gugat?.. Padahal batasan umur juga menghambat jan ethes untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden di 2024.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
lubizers
knoopy
rinandya
rinandya dan 25 lainnya memberi reputasi
26
5.4K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
music9000Avatar border
music9000
#14
setuju
Diubah oleh music9000 14-12-2021 14:06
0
Tutup