Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram



Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII.

"Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Niam melanjutkan, pernyataan dan ucapan di muka umum maupun media yang menghina agama masuk kategori penistaan agama. Pembuatan gambar, poster, karikatur juga masuk kategori penistaan agama.

"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata Niam.

Niam mengatakan, harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Serta memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.

Dia menyatakan, negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama hingga ke akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan undang-undang.

"Seperti pelanggaran terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," kata Niam.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan.

Kategori tersebut bagi mereka yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.

Niam melanjutkan, kategori lainnya adalah mereka yang menghina sahabat Rasulullah SAW. Kemudian simbol yang disakralkan seperti Ka'bah juga masuk kategori penistaan agama. Jika hal ini diperbuat, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Niam.

HARAM
viniest
jiresh
gagal.jadi.nabi
gagal.jadi.nabi dan 11 lainnya memberi reputasi
12
4.5K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda