Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FKRZKAvatar border
TS
FKRZK
[New Official Lounge]Melek Hukum
emoticon-Rate 5 Starbefore posting


Welcome To Official Lounge Melek Hukum



special thanks to agan bori15

Spoiler for Izin:


Quote:


Quote:


Peraturan diatas sudah mutlak tidak bisa diganggu gugat, jadi untuk ada yang masi bingung silahkan baca diatas. Masih gak ngerti bacalah berulang kali sampe mengerti. Tidak menerima PM, VM atau apapun.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
tata604
hugomaran
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
173.5K
1.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
bulletproofsAvatar border
bulletproofs
#1558
Selamat siang agan-agan..

Saya mau bertanya

1. Bagaimana cara mengurus Surat keterangan ahli Waris?dan berapa lama pengurusan Serta biaya ya?

2. Dalam penulisan nama ahli Waris kan sesuai KTP, apakah jika ada perbedaan gelar dalam Surat keterangan ahli Waris dengan KTP ahli Waris
Apakah akan menjadi masalah dikemudian hari?

3. Karena salah satu ahli Waris telah lulus kuliah namun ktpnya belum diupdate.
Dalam hal ini apakah harus mengupdate KTP dulu atau tidak masalah karena nama sesuai akte lahir?

Mohon pencerahannya

Thanks in advance
0
Tutup