Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussa
tien212700
haurasalsabi826
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
300.9K
3.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
xcqtorAvatar border
xcqtor
#3406
Numpang tanya agan2 sekalian

Saya sudah menandatangani LOI temporary employment agreement, belum surat kontrak kerja bermaterai dari salah satu perusahaan dan rencananya akan bergabung pada tanggal 23 Agustus 2021.

Draft LOI nya sudah dikirim melalui email ke pihak HRD perusahaan tersebut. Di dalam salah satu pasal di LOI disebutkan bahwa "karyawan tidak dapat memutuskan kontrak ini secara sepihak kurang dari 1 (satu) tahun, apabila melanggar maka karyawan diharuskan membayar kompensasi sebesar total gaji dari sisa masa kontraknya"

Yang saya tanyakan adalah apakah LOI sudah mempunyai kekuatan hukum? Apabila saya menyatakan mengundurkan diri sebelum tanggal saya bergabung dengan perusahaan tersebut akankah saya terkena kewajiban harus membayar denda seperti yang disebutkan sebelumnya? Terima kasih
0
Tutup